Standar Halal MUI, Jadi Acuan Dunia

Editor: Satmoko Budi Santoso

Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin (ketiga dari kiri) pada High Level Discussion "Indonesia Pusat Ekonomi Islam Dunia" di Gedung BAPPENAS, Jakarta, Rabu (25/7/2018). Foto : Sri Sugiarti.

Arus baru itu, jelas Rais Aam PBNU ini, adalah pemberdayaan ekonomi umat. Karena banyak yang paham syariah tapi tidak punya perusahaan. Sebaliknya, punya perusahaan tapi tidak paham syariah.

“Jadi di satu sisi kita melakukan sosialisasi. Di sisi lain, kita memberdayakan ekonomi umat supaya meningkat,” ujarnya.

Dalam upaya itu, MUI memperoleh respon dari pemerintah melalui dua program, yaitu redistribusi aset dan kemitraan. Kini, kata Ma’ruf, MUI sedang melakukan kemitraan antara lembaga-lembaga umat dengan pengusaha konglomerat di berbagai daerah.

“Kita kembangkan melalui sektor finansial dan riil budidaya, seperti pertanian, laut, dan jasa. Ini sedang kita kembangkan jadi arus baru ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Namun demikian tambah dia, yang menjadi hambatan adalah aspek fatwa. Maka itu MUI terus mengembangkan sistem pefatwaan. Meskipun sekarang ini fatwa MUI paling diakui dunia.

Karena pembuatan fatwa itu, MUI dan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI digodok melalui working group yang terdiri dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku usaha, dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi.

“Itu yang kita sebut solusi hukum Islam sebagai pendorong arus baru ekonomi syariah di Indonesia,” tutupnya.

Lihat juga...