Standar Halal MUI, Jadi Acuan Dunia

Editor: Satmoko Budi Santoso

Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin (ketiga dari kiri) pada High Level Discussion "Indonesia Pusat Ekonomi Islam Dunia" di Gedung BAPPENAS, Jakarta, Rabu (25/7/2018). Foto : Sri Sugiarti.

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memasyarakatkan ekonomi Syariah hingga standar halal MUI menjadi kekuatan pengembangan industri halal.

“Kami telah menggerakkan ekonomi syariah sejak tahun 1991, bahkan halal lebih dulu tahun 1985. Standar halal MUI sudah jadi standar halal dunia,” kata Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin pada High Level Discussion bertajuk “Indonesia Pusat Ekonomi Islam Dunia” di Gedung BAPPENAS, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Menurutnya, standar halal MUI menjadi kekuatan dalam pengembangan industri halal. Dan, lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal dunia menggunakan standar halal MUI.

Ma’ruf menyebutkan, saat ini pangsa pasar industri halal Indonesia baru mencapai 15-20 persen. Sedangkan keuangan syariah di kisaran 5 persen. Sehingga diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan pertumbuhan.

Untuk halal, telah ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JHP) yang diterbitkan pada 2014. UU ini mewajibkan (mandatory) sertifikasi halal untuk setiap produk dari yang sebelumnya sukarela (voluntory).

“Tahun 2019, sertifikasi halal akan jadi mandatory atau wajib. Diharapkan dari 20 persen akan naik menjadi 100 persen pertumbuhan produk halal di Indonesia. Ya, kalau UU JPH ini dilaksanakan,” ujar Ma’ruf.

Demikian dengan industri keuangan syariah sudah banyak lembaganya, seperti Bank Syariah dan asuransi syariah. Namun, sayangnya kata Ma’ruf, pertumbuhan keuangan syariah masih di kisaran 5 persen.

Upaya meningkatkannya, MUI menggerakkan sektor riil dengan mengadakan kongres ekonomi umat dengan mengusung isu “Arus Baru Ekonomi Indonesia” yang telah diselenggarakan tahun lalu.

Arus baru itu, jelas Rais Aam PBNU ini, adalah pemberdayaan ekonomi umat. Karena banyak yang paham syariah tapi tidak punya perusahaan. Sebaliknya, punya perusahaan tapi tidak paham syariah.

“Jadi di satu sisi kita melakukan sosialisasi. Di sisi lain, kita memberdayakan ekonomi umat supaya meningkat,” ujarnya.

Dalam upaya itu, MUI memperoleh respon dari pemerintah melalui dua program, yaitu redistribusi aset dan kemitraan. Kini, kata Ma’ruf, MUI sedang melakukan kemitraan antara lembaga-lembaga umat dengan pengusaha konglomerat di berbagai daerah.

“Kita kembangkan melalui sektor finansial dan riil budidaya, seperti pertanian, laut, dan jasa. Ini sedang kita kembangkan jadi arus baru ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Namun demikian tambah dia, yang menjadi hambatan adalah aspek fatwa. Maka itu MUI terus mengembangkan sistem pefatwaan. Meskipun sekarang ini fatwa MUI paling diakui dunia.

Karena pembuatan fatwa itu, MUI dan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI digodok melalui working group yang terdiri dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku usaha, dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi.

“Itu yang kita sebut solusi hukum Islam sebagai pendorong arus baru ekonomi syariah di Indonesia,” tutupnya.

Lihat juga...