Standar Halal MUI, Jadi Acuan Dunia

Editor: Satmoko Budi Santoso

Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin (ketiga dari kiri) pada High Level Discussion "Indonesia Pusat Ekonomi Islam Dunia" di Gedung BAPPENAS, Jakarta, Rabu (25/7/2018). Foto : Sri Sugiarti.

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memasyarakatkan ekonomi Syariah hingga standar halal MUI menjadi kekuatan pengembangan industri halal.

“Kami telah menggerakkan ekonomi syariah sejak tahun 1991, bahkan halal lebih dulu tahun 1985. Standar halal MUI sudah jadi standar halal dunia,” kata Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin pada High Level Discussion bertajuk “Indonesia Pusat Ekonomi Islam Dunia” di Gedung BAPPENAS, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Menurutnya, standar halal MUI menjadi kekuatan dalam pengembangan industri halal. Dan, lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal dunia menggunakan standar halal MUI.

Ma’ruf menyebutkan, saat ini pangsa pasar industri halal Indonesia baru mencapai 15-20 persen. Sedangkan keuangan syariah di kisaran 5 persen. Sehingga diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan pertumbuhan.

Untuk halal, telah ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JHP) yang diterbitkan pada 2014. UU ini mewajibkan (mandatory) sertifikasi halal untuk setiap produk dari yang sebelumnya sukarela (voluntory).

“Tahun 2019, sertifikasi halal akan jadi mandatory atau wajib. Diharapkan dari 20 persen akan naik menjadi 100 persen pertumbuhan produk halal di Indonesia. Ya, kalau UU JPH ini dilaksanakan,” ujar Ma’ruf.

Demikian dengan industri keuangan syariah sudah banyak lembaganya, seperti Bank Syariah dan asuransi syariah. Namun, sayangnya kata Ma’ruf, pertumbuhan keuangan syariah masih di kisaran 5 persen.

Upaya meningkatkannya, MUI menggerakkan sektor riil dengan mengadakan kongres ekonomi umat dengan mengusung isu “Arus Baru Ekonomi Indonesia” yang telah diselenggarakan tahun lalu.

Lihat juga...