Praperadilan Anggota DPRD Sumut, Hakim Tolak Bukti KPK
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sumatera Utara (Sumut) menolak sejumlah bukti tertulis yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penolakan tersebut berlangsung saat persidangan gugatan praperadilan yang diajukan 4 tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi penerimaan suap atau gratifikasi.
Persidangan tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) periode masa jabatan 2009 hingga 2014. Keempat mantan Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut tersebut rupanya tidak bisa menerima status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik KPK.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, “KPK sebenarnya telah mengajukan sejumlah bukti tertulis untuk kepentingan pembuktian kompetensi relatif, namun majelis hakim ternyata menolak bukti tersebut tanpa disertai keterangan atau penjelasan terkait alasan penolakan tersebut yang diajukan oleh pihak JPU KPK,” jelasnya di Jakarta, Senin (30/7/2018).
Febri juga menjelaskan bahwa egenda persidangan hari ini terkait pembacaan replik. Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Erintua Damanik dengan didampingi Eridawari sebagai panitera pengganti.
Febri juga berharap bahwa persidangan selanjutnya dapat dilakukan secara fair dengan menjunjung tinggi independensi dan imparsialitas.
Sementara itu, empat orang tersangka yang telah mengajukan praperadilan tersebut masing-masing Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan. Keempat tersangka tersebut mengajukan praperadilan karena merasa tidak pernah menerima imbalan apapun dalam kasus korupsi yang menjerat Gatot Pujo Nugroho.