Praperadilan Anggota DPRD Sumut, Hakim Tolak Bukti KPK
Editor: Satmoko Budi Santoso
Saat dikonfirmasi wartawan, Febri menjelaskan bahwa sebenarnya penyidik KPK sudah punya bukti permulaan yang cukup atau minimal 2 alat bukti. Sehingga atas dasar itulah penyidik KPK kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut hingga saat ini penyidik KPK telah menetapkan 38 orang sebagai tersangka mantan Anggota DPRD Sumut. Mereka diduga telah menerima sejumlah uang yang berasal dari Gatot Pujo Nugroho yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Sumut.
KPK meyakini bahwa mereka telah menerima uang suap masing-masing sebesar Rp300 juta hingga Rp350 juta. Uang tersebut diduga untuk memuluskan terkait laporan persetujuan pertanggungjawaban laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Selain itu juga bertujuan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumut dan juga terkait persetujuan tentang penolakan penggunaan hak interpelasi, padahal hak tersebut seharusnya digunakan DPRD Sumut untuk mengawasi kinerja Gubernur Sumut.
Hingga saat ini KPK telah berhasil mengumpulkan sejumlah uang suap atau gratifikasi yang sempat dinikmati sejumlah oknum anggota dewan. Total uang tunai yang diserahkan secara sukarela kepada tersebut jumlahnya mencapai Rp5,47 miliar.
Uang tersebut sementara masih disimpan di rekening penampungan KPK untuk kemudian dikembalikan sebagai uang pengganti kerugian negara.