Polisi Dalami Kasus Oli Bekas Cemari Sungai Citarum
KARAWANG — Polres Karawang, Jawa Barat, masih mendalami kasus pencemaran Sungai Citarum yang diduga dilakukan pemilik gudang oli bekas di wilayah Tanjungmekar, Karawang.
“Kami masih terus menyelidiki. Sejumlah saksi sudah diperiksa terkait dengan kasus itu,” kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng, Jumat (27/7/2018).
Ia mengatakan, selain memeriksa saksi-saksi, pihaknya juga telah mengumpulkan sampel untuk selanjutnya dilakukan uji laboratorium.
Pengujian sampel itu dilakukan dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang.
“Sudah ada beberapa sampel yang akan diuji dan pengujian sampel itu dilakukan untk pengembangan kasus tersaebut,” kata Maradona.
Sementara itu, Polres Karawang pada Rabu (18/7) menghentikan secara paksa kegiatan di gudang pengepulan oli bekas di wilayah Tanjungmekar, Karawang Barat, karena diduga melakukan pencemaran ke Sungai Citarum.
Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya menyatakan kalau penghentian kegiatan itu dilakukan karena pemilik gudang oli bekas itu diduga membuang limbah ke Sungai Citarum secara langsung.
Pembuangan limbah oli langsung ke Sungai Citarum itu terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung meninjau gudang dan proses pembuangan oli bekas tersebut.
Selama proses pengungkapan kasus , diberlakukan status quo. Artinya tidak boleh ada kegiatan selama polisi masih melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pembuangan limbah oli bekas itu ke Sungai Citarum.
Informasi yang berhasil dihimpun dari warga setempat, gudang oli bekas yang diduga membuang limbahnya secara langsung ke Sungai Citarum itu bernama Usaha Dagang Arka Sinar.
Gudang oli bekas sebelumnya dikenal sebagai pabrik terasi. Kemudian beralih peruntukkannya menjadi gudang oli bekas. Peruntukkan sebagai gudang oli bekas itu sudah beroperasi selama tiga tahun. (Ant)