Panwaslu Aceh Barat Larang Kampanye Lewat Sosmed
MEULABOH — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mengingatkan kandidat bakal calon legislatif (bacaleg) tidak berkampanye melalui sosial media karena ada aturan itu melanggar aturan.
Anggota Panwaslu Aceh Barat, Romi Juliansyah, mengatakan partai politik peserta pemilu 2019 telah disurati, demi terlaksananya pemilu yang jujur, adil, tertib, profesional, berkualitas serta menjunjung tinggi azas kepastian hukum.
“Kami imbau dan mengingatkan kepada seluruh tim penghubung bakal calon anggota DPR dan DPRD Kabupaten Aceh Barat serta partai politik tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” kata Romi, Jumat (27/7/2018).
Romi mengatakan, penyelenggara juga tidak membenarkan kampanye melalui sosial media seperti facebook, instagram, twitter atau media sosial dalam jaringan lainnya.
Dia melanjutkan, Panwaslu Aceh Barat, juga melarang setiap bacaleg yang melakukan kampanye baik individu maupun secara parpol melalui media sosial sebelum jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tahapan kampanye, kata Romi, sudah diatur dalam ketentuan Pasal 275 dan 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Sesuai Pasal 1 ayat 35 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 bahwa melakukan Kampanye sebelum jadwal tahapan sangat nyata mengandung unsur citra diri,” sebutnya lagi.
Tertuang di Pasal 492 dan 493 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.