PMI Biak: Biaya Pengganti Pengolahan Darah Rp360 Ribu/Kantong

Ilustrasi Donor Darah - Dok CDN

BIAK — Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Biak Numfor, Papua memberlakukan Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Unit Transfusi Darah (UTD) PMI sebesar Rp360 ribu/kantong sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan tahun 2014.

“Biaya ini sudah termasuk untuk pengelolaan dan pemeriksaan darah sebelum didistribusikan sesuai dengan permintaan pasien,” kata Sekretaris PMI Biak Fery Moningka seusai donor darah di mako Brimob Biak, Sabtu (28/7/2018).

Ia mengakui selama ini setiap darah yang didonor masyarakat melalui pengelolaan dan pengecekan mulai dari pengambilan hingga pendistribusian darah.

Dilakukan pengecekan, lanjut Fery, guna memastikan darah yang akan didistribusikan tidak tercemar atau terkontaminasi penyakit menular seperti HIV atau virus lainnya.

PMI mengakui selama ini darah tidak memiliki harga jual hanya saja biaya yang dibayarkan untuk pengelolaan darah tersebut.

Menyinggung kebutuhan permintaan kantong darah di Biak, menurut Fery, sesuai data telah mengalami peningkatan berkisar 250-300 kantong setiap bulan.

Sementara untuk jenis kebutuhan darah yang paling dominan, menurut Fery, sangat bervariasi mulai dari golongan darah A,B, AB dan golongan darah O.

“Tiap hari permintaan kantong darah buat keperluan pergobatan pasien tetap ada, ya ini sesuai dengan kebutuhan si pasien saat menjalani perawatan di rumah sakit,” ujarnya.

Berdasarkan data stok kebutuhan darah dimiliki PMI BIak pada bulan Juli 2018 mencapai 80 kantong diperoleh dari hasil donor perayaan hari bhakti Adyaksa Kejaksaan Negeri Numfor serta kegiatan hari ulang tahun BPJS kesehatan pada Sabtu (28/7). [Ant]

Lihat juga...