Perkebunan di Banjarmasin, Sektor Terbesar Pekerja Tanpa BPJS-K

Editor: Koko Triarko

Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kalsel, Puguh P – Foto: Arief Rahman
BANJARMASIN – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel, mengklaim, perkebunan menjadi sektor terbesar tenaga kerja yang tidak memiliki kartu kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K).
Padahal, menurut Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kalsel, Puguh P, para pekerja wajib hukumnya memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang difasilitasi oleh perusahaan tempatnya bekerja.
“Kalau berdasarkan data yang kita miliki, di Kalsel ada kurang lebih 726 perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dari sekitar 726 perusahaan tersebut, kebanyakan adalah perusahaan di sektor perkebunan dan kedua di sektor jasa,” tegasnya, Senin (9/7/2018).
Menurutnya, banyaknya sektor perkebunan menyumbang pekerja yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan, didominasi oleh Pekerja Buruh Harian Lepas.
“Ini memang jadi problem tersendiri di sektor perkebunan. Pekerja Buruh Harian Lepas memang bukan pekerja tetap, tapi haknya untuk memperoleh jaminan kesehatan dijamin oleh undang-undang,” jelasnya.
Agar angka ini bisa menurun, pihaknya pun mengaku akan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait, agar ke depan 726 perusahaan tersebut bisa dibina, sehingga pekerjanya bisa difasilitasi untuk mendapatkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Paling lambat pada 2019 mendatang kita targetkan 726 perusahaan ini seluruhnya bisa mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini agar hak pekerja dan keluarganya lebih terjamin,” tambahnya.
Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Kalsel-Teng, Timur dan Kaltara Benjamin, Saut, PS, membenarkan, masih ada sekitar 726 perusahaan di Kalsel yang diindikasi para pekerjanya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Ia pun mengakui, dari 726 perusahaan tersebut pihaknya sudah melakukan berbagai pendekatan hingga menyurati perusahaan yang masih membandel untuk segera mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Nanti kalau memang cara biasa tidak bisa dilakukan, maka kita akan coba bawa hingga ke ranah hukum, dengan bekerja sama dengan instansi terkait, salah satunya Kejaksaan Tinggi,” pungkasnya.
Lihat juga...