OTT Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Dua Terpidana Korupsi
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua terpidana kasus korupsi dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Kabiro Humas KPK Febri Dinasyah menyebut, dua terpidana yang dipanggil tersebut adalah mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur Fuad Amin Imron dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Provinsi Banten.
“Penyidik KPK memanggil sejumlah saksi maupun tersangka yang terkait dalam kasus dugaan pemberian suap atau gratifikasi terkait OTT Sukamiskin, baik dari unsur pejabat atau pegawai lapas, nanti yang bersangkutan akan diperiksa dan dimintai keterangan,” ujar Febridiansyah, Senin (23/7/2018).
Menurut Febri, rencananya kedua terpidana akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Penyidik KPK akan mendalami, apa sebenarnya motif dan peranan sejumlah pihak terkait dalam pemberian sejumlah uang tunai dan dua unit mobil mewah kepada Wahid Husen.
Pemanggilan Fuad Amin dan Wawan dilakukan penyidik, karena yang bersangkutan diketahui tidak berada di dalam sel tahanan pada saat KPK melakukan OTT di Lapas Sukamiskin. Pihak Lapas saat sempat menjelaskan bahwa kedua tahanan tersebut kebetulan sedang mendapatkan perawatan karena kondisi kesehatannya di rumah sakit terdekat.
Saat menggelar OTT di Lapas Sukamiskin, petugas KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah sel tahanan narapidana kasus korupsi. Termasuk diantaranya mendatangi tiga sel tahanan masing-masing atas nama Charles Jones Mesang, Fuad Amin Imron dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.