Pengelolan RPTRA Kalijodo Rumit dan Tumpang Tindih
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut, struktur pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo rumit. Kondisnya terjadi tumpang tindih kewenangan.
Sandi menilai, rumitnya birokrasi di Pemprov DKI terdahulu, membuat pihak yang bertanggungjawab dan merawat kebersihan serta kerapian RPTRA Kalijodo menjadi tak jelas. “Saya bilang dulu itu RPTRA Kalijodo dibangun oleh swasta, dunia usaha, digunakan oleh masyarakat, dan dikelola oleh pemerintah. Tidak nyambung sama sekali karena yang bangun tidak ada berkelanjutannya, tidak ada suistanable,” kata Sandiaga, Senin, (23/7/2018).
Meski menjadi milik Pemprov DKI Jakarta, Sandiaga menyebut, aset tanah tersdebut dimiliki oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR) dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). IMB Kalijodo juga bersifat sementara, karena tidak sesuai peruntukan Rencana Ditail Tata Ruang (RDTR).
“IMB yang dimiliki Kalijodo adalah IMB sementara yang berlaku tiga tahun karena tidak sesuai dengan peruntukan RDTR. Aset telah diserahkan kepada Pemprov DKI dan berita acara serah terimanya sudah diserahkan dan sekarang aset tanah itu bukan milik Pemprov DKI tapi milik Kemen PUPR dan Balai Badan BBWSCC,” tandasnya.
Pengelolaan ruang terbuka hijau ditangani oleh Dinas Kehutanan DKI. Perawatan dilakukan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) alias pasukan oranye. Sementara masalah listrik dikelola Kecamatan Tambora dan mesin parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan.
“Begitu banyak dinas dan instansi yang mengelola ini. Permasalahannya manajemen operasi dan pemeliharaan RPTRA Kalijodo ini berbeda dengan RPTRA lain yang langsung berada di bawah kelurahan. Ini RPTRA satu-satunya tidak di bawah kelurahan, jadi koordinasinya memang kurang. Karena luas area yang besar, pemeliharaan dan operasinya ditanggung masing-masing suku dinas terkait,” sambungnya.