Meski Fokus Sengketa Pilkada, MK Tetap Terima PUU

Editor: Mahadeva WS

Juru Bicara MK Fajar Laksono - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Tugas Utama Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi adalah menguji Undang-undang atas UUD. Namun, selama perhelatan pilkada serentak, untuk sementara MK fokus menangani perselisihan hasil Pilkada 2018.

Sementara untuk Pengujian Undang-Undang (PUU) atas UUD 1945 tetap diterima. Hanya saja untuk prosesnya ditangani sepanjang hakim konstitusi mempunyai waktu luang di tengah penanganan perselisihan hasil pilkada serentak yang masuk.

“PUU adalah kewenangan utama dari MK, sedangkan Pilkada adalah kewenangan tambahan yang diberikan ke MK sebelum nantinya Peradilan Sengketa Pilkada tertentu ada. Jadi PUU tetap kita terima, tapi fokus utama kita Pilkada dulu,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Senin (2/7/2018).

Dalam UU Pilkada, diatur MK hanya memiliki waktu 14 hari kerja untuk memproses gugatan perselisihan hasil pilkada. Hal tersebut mendorong MK fokus ke penanganan sengketa pilkada karena waktu yang terbatas. Hal tersebut mempertimbangkan kemungkinan banyaknya daerah yang mengajukan gugatan sengketa pilkada.

“Kita kan hanya punya 14 hari kerja untuk memproses gugatan perselisihan hasil pilkada, sehingga butuh konsentrasi. Untuk itu MK sementara fokus ke perselisihan hasil pilkada dulu,” sebutnya.

Lebih jauh Fajar menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyarankan agar MK fokus menangani perselisihan hasil Pilkada dulu. Karena berdasarkan laporan audit terhadap MK tahun sebelumnya, BPK berpendapat bahwa perselisihan hasil pilkada harus diutamakan dan PUU tidak diterima dulu untuk sementara selama proses gugatan perselisihan pilkada.

“Sebenarnya BPK menyarankan agar kita menangani perselisihan pilkada dulu, dan tidak menerima PUU. Tapi karena berdasarkan UUD, tugas dan wewenang utama kita adalah PUU, makanya kita tetap menerima penguji undang-undang,” ujarnya.

MK sudah siap menerima gugatan perselisihan hasil pilkada. Di mana untuk 4-11 Juli MK akan mulai menerima registrasi gugatan perselisihan pilkada. “Untuk sidang pendahulu akan mulai 23 Juli, sedangkan untuk putusan MK dalam perselisihan pilkada paling lambat adalah 26 September,” ungkapnya.

Lihat juga...