KPK Tahan Mus Bersaudara
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Kakak beradik Ahmad Hidayat Mus dan Zaenal Mus Senin (2/7/2018) malam resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di KPK dalam kapasitas sebagai tersangka pembelian lahan atau tanah fiktif di Kabupaten Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut). “Kedua tersangka masing-masing Ahmad Hidayat dan Zaenal Mus lamgsung ditahan penyidik KPK, yang bersangkutan sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi terkait pembelian lahan fiktif,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (2/7/20118).
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK yang berbeda. Hidayat Mus ditahan di Rutan KPK yang berada di belakang Gedung KPK Merah Putih. Sedangkan Zaenal Mus ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Cabang KPK, Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, pembelian tanah tersebut seolah-olah dibeli kedua tersangka dengan tujuan untuk perluasan Bandara Bobong yang terletak di Kabupaten Sula. Hidayat dan Zaenal Mus diduga melakukan penggelapan atau penipuan dalam pembelian lahan tersebut. Sementara pemilik lahan yang sah merasa tidak pernah melakukan transaksi jual-beli tanah yang dimaksud.
Pembelian lahan mengunakan dana APBD Pemkab Sula. Saat pembelian dilakukan, Hidayat Mus menjabat sebagai Bupati Sula. Dan saat ini yang bersangkuan maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara. Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, perolehan suara Hidayat Mus unggul dari versi real count Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara Zaenal Mus saat pembelian tanah dilakukan, menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sula. Kedua mantan pejabat penyelenggara tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya yang seharusnya tidak mereka lakukan karena melanggar sumpah jabatan pada saat mereka dilantik.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan, kasus dugaan korupsi pembelian lahan tersebut diperkirakan berpotensi merugikan keuangan negara dalam hal ini APBD Pemkab Sula sebesar Rp3,4 miliar. Kedua tersangka tersebut masing-masing memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan Rp850 juta. Sedangkan sisa uang diduga diterima pihak lain dengan tujuan untuk menyamarkan perbuatan korupsi.