KPU Mukomuko: ASN Jadi Bacaleg Harus Mundur

Ilustrasi - Dok. CDN

MUKOMUKO — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan dua aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah setempat yang menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019 di daerah itu harus mengundurkan diri dari pekerjaannya.

“Sesuai aturan, dua ASN ini harus mengundurkan diri dari pekerjaannya,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Dedi Desponsori di Mukomuko, Sabtu (28/7/2018).

Sebanyak dua dari 312 bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019 yang didaftarkan oleh 14 partai politik di daerah itu masih berstatus sebagai ASN.

Ia menyatakan, lembaganya telah menerima surat pengunduran diri dan pemberian bebas tugas atau masa persiapan pensiunan dua orang ASN yang telah mendaftar menjadi bacaleg di daerah itu.

Meskipun dua bacaleg ini telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN, namun lembaga itu tetap akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat untuk memastikan surat pengunduran diri dua orang ASN ini.

Ia menyatakan, jangan sampai dua ASN yang telah menyampaikan pengunduran diri secara tertulis terhitung setelah ditetapkan sebagai calon tetap pada bulan September tahun ini masih menerima gaji dari pemerintah setempat.

“Kami menjaga jangan sampai dua ASN ini melanggar aturan yang ada,” ujarnya.

Karena sesuai aturan, katanya, dua ASN yang telah mendaftar dirinya menjadi bacaleg tidak boleh lagi menerima gaji setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

Ia menyatakan, apabila dua ASN ini masih menerima gaji bulan September tahun ini maka pihak yang mengeluarkan surat pengunduran diri dua ASN ini yang bertanggung jawab. [Ant]

Lihat juga...