KPK Limpahkan Berkas Tersangka Fayakhun ke Persidangan

Editor: Satmoko Budi Santoso

Fayakhun Andriadi (rompi oranye) di Gedung KPK Jakarta - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan atau menyerahkan berkas dokumen beserta barang dan tersangka Fayakhun Andriadi. Yang bersangkutan merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Fayakhun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK karena yang bersangkutan diduga telah menerima sejumlah uang suap atau gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan alat komunikasi satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini dilakukan pelimpahan berkas dokumen, barang bukti dan tersangka Fayakhun Andriadi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Berupa suap atau gratifikasi terkait pembahasan dan pengesahan RKA-Kementerian/Lembaga dalam APBN-P TA 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Febri menjelaskan, menurut rencana jadwal persidangan terdakwa Fayakhun akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Jakarta.

Menurut Febri dalam kasus perkara ini, penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi. Mereka sempat dipanggil dan dimintai keterangan untuk tersangka Fayakhun, sementara Fayakhun telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebanyak 6 kali.

Febri menjelaskan bahwa sejumlah saksi yang pernah diperiksa di antaranya Menteri Sosial (Mensos), mantan Ketua DPR, Anggota DPR, pihak TNI Angkatan Laut, sejumlah Pegawai Negeri(PNS) Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Kemudian penyidik KPK juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah PNS Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Bidang Organisasi, kemudian sejumlah kader Partai Golkar dan pihak swasta.

“Fayakhun, Anggota DPR RI 2014-2019 diduga telah menerima commitment fee 1 persen dari total nilai proyek di Bakamla yang diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun, jumlah total uang yang diterima Fayakhun mencapai Rp12 miliar dan 300 ribu Dolar Amerika (USD), namun hingga saat ini Fayakhun baru mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar kepada KPK,” pungkas Febri Diansyah.

Pemberian uang tersebut diduga merupakan hadiah atau janji sebagai imbalan kepada Fayakhun yang telah memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (.APBN-P) Tahun Anggaran (TA) 2016.

Fayakhun disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lihat juga...