KPK Limpahkan Berkas Tersangka Fayakhun ke Persidangan
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan atau menyerahkan berkas dokumen beserta barang dan tersangka Fayakhun Andriadi. Yang bersangkutan merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Fayakhun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK karena yang bersangkutan diduga telah menerima sejumlah uang suap atau gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan alat komunikasi satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini dilakukan pelimpahan berkas dokumen, barang bukti dan tersangka Fayakhun Andriadi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Berupa suap atau gratifikasi terkait pembahasan dan pengesahan RKA-Kementerian/Lembaga dalam APBN-P TA 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Febri menjelaskan, menurut rencana jadwal persidangan terdakwa Fayakhun akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Jakarta.
Menurut Febri dalam kasus perkara ini, penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi. Mereka sempat dipanggil dan dimintai keterangan untuk tersangka Fayakhun, sementara Fayakhun telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebanyak 6 kali.
Febri menjelaskan bahwa sejumlah saksi yang pernah diperiksa di antaranya Menteri Sosial (Mensos), mantan Ketua DPR, Anggota DPR, pihak TNI Angkatan Laut, sejumlah Pegawai Negeri(PNS) Badan Keamanan Laut (Bakamla).