Kejaksaan Amankan Mantan Bupati Mukomuko

Antikorupsi, ilustrasi -Dok: CDN

JAKARTA – Tim intelijen kejaksaan berhasil mengamankan Bupati Mukomuko periode 2005-2010 dan 2010-2015 Ichwan Yunus. Bupati dua periode tersebut menjadi buronan selama satu tahun terakhir, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus 2012 sebesar Rp1,8 miliar.

“Yang bersangkutan ditangkap di Mall Arion, Jakarta Timur, Selasa (17/7/2018) pukul 11.50 WIB,” kata Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Yunan Harjaka di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Penangkapan itu dilakukan tim intelejen Kejagung bersama Tim Kejati Bengkulu dan Kejari Mukomuko. Penangkapan dilakukan atas dasar Surat permintaan Kejati Bengkulu Nomor R-775/N.7.1/Dsp.1/11/2017. Kasus tersebut merupakan kebijakan bupati di Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko. “Selanjutnya mantan bupati itu diterbangkan ke Kejari Mukomuko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Selain itu, tim intelijen juga mengamankan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019 Rosna binti Sahidan yang menjadi terpidana korupsi kegiatan koordinasi penanggulangan dan pengentasan kemiskinan pada Bappeda Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2011, 2012, 2013.

Rosana juga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran fasilitas kegiatan PKK Kabupaten Mukomuko di 2013 dan 2014. Dasar penangkapan itu berdasarkan putusan MA RI Nomor 341/pid.sus/ 2017 tanggal 5 juli 2017 atas nama Rosyna Binti Syahidan dan Surat permintaan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor R-775/N.7.1/Dsp.1/11/2017.

Terpidana tersebut diamankan di Jalan Minangkabau Jakarta Selatan pada Selasa (17/7/2018) pukul 14.30 WIB. “Terpidana itu juga sama sudah diterbangkan ke Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, sejak Januari 2018 melalui tim Tangkap Buronan (Tabur) 31.1, sudah diamankan 132 orang buronan. Sementara di dalam daftar ada 395 orang yang dicari. Program Tabur 31.1 adalah program untuk 31 kejaksaan tinggi seluruh Indonesia setiap bulannya menangkap satu buron. “Bertambah lagi hari ini 2 orang buronan kita amankan,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...