Empat Tersangka OTT Lapas Sukamiskin Ditahan di Tempat Berbeda
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk Rupiah dan mata uang Dolar Amerika (USDf) dan dua mobil mewah.
Pemberian tersebut diduga sebagai imbalan terkait adanya permintaan sejumlah fasilitas tambahan yang ada di dalam sel tahanan narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan, keempat tersangka yang terjaring OTT Sukamiskin sejak Sabtu malam atau Minggu dini hari telah ditahan KPK.
“Terhitung mulai Minggu (22/7/2018) hari ini mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama,” sebut Febrid i Jakarta, Minggu (22/7/2018).
Disebutkan, keempat tersangka yang ditahan yakni Fahmi Darmawansyah berada di Rutan Polres Jakarta Pusat, Andri Rahmat di Rutan Polres Jakarta Timur, Wahid Husen di Rutan Cabang KPK di Kav K-4 dan Hendry Saputra di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya ada enam orang yang diamankan saat OTT, termasuk di antaranya terpidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan istrinya, Inneke Koesherawati. Namun setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara dan barang bukti, penyidik kemudian hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Febri menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan di dalam Lapas Sukamiskin, petugas KPK menemukan sejumlah fasilitas khusus di dalam sel yang cukup mewah.
“Di antaranya ada yang dilengkapi dengan mesin pendingin udara atau Air Conditioner (AC), kulkas, televisi dan pemanas air atau water heater,” urainya.
KPK meyakini bahwa sel tahanan “super mewah” yang ditempati salah satu narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah (suami Inneke Korsherawati) diduga mempunyai tarif Rp200 juta hingga 500 per tahun.