Prasetyo: Proses Hukum Edward Soeryadjaya Jalan Terus
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Kejaksaan Agung menyambut baik ditolaknya eksepsi Edward Soeryadjaya oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero). Korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebanyak Rp 599 miliar.
“Eksepsi Edward ditolak. Ya bagus, Alhamdulillah, berarti hakim Tipikor sama pemikirannya dengan Kejaksaan dan JPU. Tidak ada sesuatu yang mengalangi proses hukum Edward Soeryadjaya, tidak ada alasan sedikit-pun untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan yang kita jalankan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jum’at (8/6/2018).
Prasetyo menyebut, Direktur Ortus Holding Ltd tersebut kini ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak 19 Maret 2018. Penahanan dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penahanan dilakukan karena JPU memiliki alasan obyektif yaitu ancaman pidana kasus tersebut di atas lima tahun. Saat ini Edward masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Penahanan selama 20 hari terhitung mulai 19 Maret 2018 sampai dengan 7 April 2018.
“Penuntut Umum melakukan penahanan dengan alasan obyektif, tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun dan subyektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP),” jelas Prasetyo.
Dalam kasus tersebut, Edward disinyalir telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp599.426.883.540. Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sampai saat ini penyidik telah memeriksa 47 saksi. Dalam perkara tersebut, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Kamal Helmi Lubis sudah divonis tujuh tahun penjara pada 29 Januari 2018 oleh Pengadilan Tipikor. Selain itu Kamal juga diharuskan membayar denda Rp 600 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp60 miliar.