Polusi Udara, Jalan Alternatif Trans Flores Menuai Protes
Editor: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Pembukaan jalan alternatif di pesisir pantai untuk memperlancar arus lalu lintas akibat dibangunnya Jembatan Nangameting yang berada di jalur jalan negara trans Flores Maumere-Larantuka menggunakan dana APBN, menuai protes dari mahasiswa.
“Pembangunan Jembatan Nangameting di Jalan Yos Sudarso menempatkan masyarakat daerah sekitar sebagai tumbal utama oleh karena pengambilan keputusan yang keliru dalam menentukan jalur bawah di pesisir pantai sebagai jalan alternatif,” sebut Bento Rany, Ketua Presidium PMKRI Cabang Maumere St. Thomas Morus Maumere, Sabtu (16/6/2018).
Dikatakan Bento, PMKRI Maumere melihat adanya kesemrawutan arus lalu lintas dan kemacetan yang terjadi karena pengalihan arus lalu lintas akibat pengerjaan Jembatan Nangameting di jalur jalan nasional Kota Maumere yang merupakan jalur padat lalu lintas.

“Kesemrawutan arus lalu lintas tersebut menimbulkan besarnya volume debu yang menghantam perumahan warga, mengakibatkan hilangnya kenyamanan warga daerah sekitar,” tegasnya.
PMKRI Maumere, sebut Bento, telah melihat respon kekesalan bercampur cemas terhadap keberadaan jalan alternatif dari warga RT. 014/RW 005 Kelurahan Wairotang, sehingga kebijakan jalan alternatif di pesisir pantai yang mengakibatkan polusi udara akut tersebut perlu dipikirkan kembali.
“Kami tidak menyalahkan keberadaan proyek pengerjaan jembatan, tetapi yang kami sesali adalah keberadaan jalan alternatif yang dipilih mengakibatkan debu dan polusi udara akut saat dilintasi kendaraan,” terangnya.
PMKRI Maumere, tegas Bento, berharap jalur bawah di pesisir pantai sebagai jalan alternatif segera ditutup. Kemudian memaksimalkan fungsi jalan lingkar luar sebagai jalur alternatif sembari menunggu pekerjaan proyek jembatan tersebut selesai.
Sementara itu, Ketua Gapensi cabang Sikka, Paulus Papo Belang, menyesalkan langkah yang diambil pihak kontraktor dengan membuka jalan alternatif di pesisir pantai yang merupakan jalan tanah.
Menurut Papo, harusnya pembangunan jembatan dilaksanakan satu sisi terlebih dahulu sementara separuh jembatan dibiarkan untuk bisa dilintasi kendaraan. Sebab jalur jalan di area pembangunan Jembatan Nangameting merupakan ruas jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Harusnya disiapkan anggaran untuk mengaspal atau menyemen sementara sehingga jalan alternatif di pesisir pantai tidak menimbulkan debu dan mengganggu kenyamanan warga sekitar jalan tersebut,” ungkapnya.