PNS Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi termasuk mudik.
“Kepada pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik, mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (4/6/2018).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur sempat menyampaikan usulan penggunaan bus kementerian atau lembaga negara untuk mudik PNS rendahan. Namun penggunaan armada milik pemerintah tersebut dengan biaya bensin dan perawatan ditanggung sendiri.
“Penggunaan kendaraan dinas merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, pegawai negeri dan penyelenggara negara,” tambah Agus.
Pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Agus berharap pimpinan perusahaan atau korporasi meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu. Serta menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin atau suap dalam bentuk apapun kepada PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
“Bahwa permintaan dana, sumbangan dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara atau institusi negara atau daerah kepada masyarakat dan atau perusahaan baik lisan maupun tertulis dilarang karena penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi tindak pidana korupsi yang dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan,” jelas Agus.
Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Ant)