KBRI Beri Paspor WNI di Malaysia

Ilustrasi paspor - Dokumentasi CDN

KUALA LUMPUR – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur berencana memberi paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang belum memilikinya.

Menurut edaran KBRI Kuala Lumpur Nomor 00046/WN/06/2018/07 di Kuala Lumpur, Senin (4/6/2018), pemberian paspor dalam rangka memberikan perlindungan bagi WNI. Paspor tersebut dibutuhkan untuk pengurusan izin tinggal atau izin kerja di Malaysia.

Pemberian paspor dilaksanakan dengan ketentuan pemohon melampirkan paspor terakhir yang dimiliki, baik yang masih berlaku maupun habis berlakunya. Bagi WNI yang belum pernah memiliki paspor, wajib melampirkan KTP elektronik atau akta lahir dan Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia yang dikeluarkan Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur.

Pemohon kemudian membayar biaya paspor sesuai tarif yang berlaku yakni untuk paspor 24 halaman biayanya RM 48, paspor 48 halaman biayanya RM 109. Kemudian untuk paspor 24 halaman jika paspor lama hilang biayanya RM 78 dan paspor 48 halaman berbiaya RM 200 jika paspor lama hilang.

Pembayaran biaya paspor dilakukan di konter layanan yang tersedia di area KBRI. “KBRI Kuala Lumpur menghimbau agar WNI dapat mengurus sendiri permohonannya di KBRI dan menghindari pihak-pihak yang menawarkan kemudahan dalam pengurusan pembuatan paspor serta meminta uang di luar tarif paspor,” ujar Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Mulkan Lekat.

Untuk menghindari antrian panjang, pemohon dapat memilih menggunakan layanan pendaftaran paspor online yang dapat diakses melalui website http://onlineservice.kbrikl.org/passport/. (Ant)

Lihat juga...