Nurhayati Assegaf Tidak Penuhi Panggilan KPK

Ilustrasi - Foto Dokumentasi CDN

JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhayati, Selasa (5/6/2018) dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

“Saksi Nurhayati tidak datang. Tadi, Penasihat Hukum mengirimkan surat permintaan jadwal ulang karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan dinas ke Lithuania tanggal 4 sampai 10 Juni 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (5/6/2018).

Febri menyatakan, lembaganya akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Nurhayati yang juga Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu. “Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan dan strategi penyidikan,” ucap Febri.

Sedianya, KPK memeriksa Nurhayati sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus korupsi KTP-e masing-masing Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Novanto dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto.

Keterangan Nurhayati dibutuhkan untuk mengkonfirmasi dugaan aliran dana KTP-e pada sejumlah pihak. “Beberapa fakta persidangan tentang penyerahan uang terkait KTP-e pun menjadi salah satu poin yang diperhatikan,” ungkap Febri.

Sebelumnya, nama Nurhayati sempat disebut oleh Irvanto yang menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugina Sudihardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Irvanto dalam persidangan itu merinci sejumlah uang yang ia serahkan kepada anggota DPR lainnya, yaitu mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap sebesar 500 ribu dolar AS dan satu juta dolar AS, selanjutnya Melchias Markus Mekeng satu juta dolar AS, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar 500 juta dolar AS dan satu juta dolar AS, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah 500 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar AS, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Assegaf 100 ribu dolar AS.

Irvanto dan Made Oka telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018 lalu. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera. Irvanto beberapa kali ikut pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e.

Irvanto diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e. Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana. Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-e. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Lihat juga...