MK Kabulkan Sebagian Uji Materiil UU MD3

Editor: Mahadeva WS

Suasana Sidang Putusan Uji Materil UU MD3 di Gedung MK Jakarta - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagai permohonan uji materiil UU No.2/2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Uji materiil diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Pasal yang diujikan adalah Pasal 73, Pasal 122 dan Pasal 256 UU MD3. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU No.2/2018 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan, Kamis (28/6/2018).

Lebih lanjut hakim menilai, Pasal 122 huruf l UU No.2/2018 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan frasa Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR, sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden di dalam Pasal 245 ayat (1) UU No.2/2018 juga bertentangan dengan UUD 1945.

Frasa tersebut juga dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam konteks semata-mata pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana.

Sementara frasa, setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan di dalam Pasal 245 ayat (1) UU No.2/2018 juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 245 ayat (1) UU No.2/2018 selengkapnya menjadi, Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden.

Lihat juga...