KPK Limpahkan Bupati Kebumen Nonaktif ke Penuntutan

Ilustrasi - Foto Dokumentasi CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke penuntutan terhadap dua tersangka suap pengadaan barang dan jasa dana APBD Kebumen tahun anggaran 2016. Dua tersangka tersebut Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori dari unsur swasta.

“Jumat (8/6/2018) dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti. Jadi untuk kasus Kebumen ini penyidikan dipandang selesai dan dilimpahkan ke penuntutan atau kita kenal dengan pelimpahan tahap dua,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (8/6/2018).

Menurutnya, sidang untuk kedua tersangka rencananya akan digelar di Semarang. Dan hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 34 saksi untuk dua tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah, PNS, anggota DPRD Kabupaten Kebumen, staf khusus Bupati, dosen, dan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Mohammad Yahya Fuad, Hojin Ansori, dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi. Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen periode 2016-2021, Mohammad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen untuk membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.

Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar. Distribusinya kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar.

Diduga fee yang disepakati sebesar lima hingga tujuh persen dari nilai proyek. Tersangka Mohammad Yahya Fuad diduga menerima fee total Rp2,3 miliar. Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen.

Sebelumnya Hojin Anshori adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima fee proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi. Atas perbuatannya, Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sedangkan, tersangka Khayub Muhamad Lutfi diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Khayub Muhamad Lutfi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Lihat juga...