Panwaslu Bangka Tengah Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Ilustrasi - Dok CDN

KOBA – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan sejumlah alat peraga kampanye milik partai politik yang dianggap melanggar aturan.

“Dari hasil pengawasan di lapangan, tercatat ada 13 alat peraga kampanye yang melanggar aturan karena dipasang pada beberapa titik yang tidak dibolehkan,” kata Ketua Panwaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Jumat (8/6/2018).

Penertiban alat peraga kampanye tersebut sebagai tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan panwas kecamatan. Pengawasan dilakukan di beberapa titik dan awalnya tercatat menemukan 30 alat peraga yang melanggar. Namun demikian, sudah ada yang diturunkan oleh partai politik sebelum ditertibkan.

“Sebelum dilakukan langkah penertiban, sudah digelar rapat koordinasi dengan pimpinan partai politik dan mereka bersedia menurunkan sendiri sebelum ditertibkan. Maka jumlahnya berkurang, dari 30 menjadi 13 alat peraga kampanye yang kami tertibkan,” katanya.

13 alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut terdiri dari 12 spanduk dan satu baliho. Alat peraga yang ditertibkan ini terpasang di Koba, Lubuk Besar, Sungaiselan dan Pangkalanbaru. “Dua kecamatan lainnya yaitu Namang dan Simpangkatis tidak ditemukan alat peraga kampanye terpasang. Alat peraga yang banyak melanggar terdapat di Kecamatan Lubuk Besar,” katanya.

Alat peraga yang ditertibkan pihaknya tersebut merupakan alat peraga yang memuat unsur citra diri partai politik. “Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan kampanye, karena sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2018 masa kampanye dimulai pada 23 September 2018,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...