Jaga Kualitas, KY Hanya Usulkan 2 CHA ke DPR
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhar telah menyerahkan dua nama Calon Hakim Agung (CHA) ke Pimpinan DPR. Dengan demikian, hanya ada dua nama yang akan mendapatkan persetujuan.
Sebelumnya tercatat ada delapan CHA yang mengikuti wawancara terbuka. Namun hanya dua nama yang dinyatakan KY memenuhi syarat. “Penetapan kelulusan CHA Periode II Tahun 2017-2018 ini dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh Anggota KY. Secara musyawarah mufakat, Anggota KY memilih CHA yang dinyatakan lulus seleksi wawancara dan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi,” kata Juru Bicara KY Farid Wajdi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Dua nama dari hasil Rapat Pleno KY yang berlangsung Senin (21/5/2018) adalah Abdul Manaf dari Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh dari Kamar Perdata. “Kedua calon yang kita ajukan ini memang tidak memenuhi kebutuhan yang dimintakan MA, yaitu delapan jabatan Hakim Agung yang terdiri dari, satu orang di kamar Agama, tiga orang di kamar Perdata, satu orang di kamar Pidana, dua orang di kamar Militer, dan satu orang di kamar tata usaha negara (TUN) yang memiliki keahlian hukum perpajakan.
Khusus di kamar TUN, tidak ada CHA yang lolos seleksi kualitas sehingga tidak dilanjutkan ke seleksi selanjutnya. Untuk kamar Pidana, dari dua orang CHA yang menjalani wawancara terbuka, KY menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
“Begitupun dengan kamar Militer, satu orang CHA yang mengikuti wawancara terbuka dinyatakan tidak lolos untuk diajukan ke DPR. Sementara untuk kamar Perdata, dari dua CHA yang menjalani wawancara terbuka, hanya satu orang yang diajukan KY ke DPR untuk dimintakan persetujuan,” rincinya.
Tidak terpenuhinya kebutuhan Hakim Agung yang diminta MA tersebut sebagai ekses dari upaya KY menjaga kualitas dan integritas CHA. Untuk selanjutnya, KY akan membantu memperjuangkan kedua CHA yang telah memenuhi standar kualitas dan integritas ini agar dapat disetujui oleh DPR.
“KY akan memberikan penjelasan dan presentasi yang komprehensif kepada DPR RI agar diperoleh informasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon secara jelas. Sinergi KY dan DPR ini merupakan langkah konkret dalam upaya mewujudkan peradilan bersih dan agung,” pungkasnya.