Hadapi Sengketa Pilkada, MK Siapkan Sejumlah Regulasi

Editor: Mahadeva WS

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi, M Guntur Hamzah – Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan sejumlah regulasi untuk memperlancar proses penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK M. Guntur Hamzah menyebut, pihaknya sudah siap menghadapi kemungkinan adanya sengketa pilkada hasil pemungutan suara 27 Juni mendatang. Penanganan disiapkan dengan membuat instrumen hukum acara penyelesaian sengketa pilkada.

Instrumen yang disiapkan adalah regulasi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang keberadaanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan aturan tersebut diharapkan semua tahapan mulai dari pendaftaran hingga putusan bisa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Instrumen-instrumen hukum acara berupa regulasi sudah kita buat. Hal ini kita lakukan agar proses penyelesaian sengketa berjalan dengan baik, ada PMK 5 terkait pedoman penanganan perkara, PMK 6 terkait daerah yang hanya mengikut satu calon kepala daerah dan PMK 7 yang mengatur tahapan dan jadwal penanganan pilkada,” kata Guntur, Selasa (26/6/2018).

Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin itu menyebut, MK telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk memudahkan pemohon, termohon atau pihak terkait saat beracara. MK telah menyediakan formulir pengajuan permohonan perkara secara online, sehingga Pemohon tidak perlu datang ke MK untuk mendaftarkan permohonannya.

“Untuk sarana dan prasarana, kita sudah menggunakan sistem online jadi sekarang lebih mudah tak perlu banyak dokumen yang disiapkan. Pemohon tidak usah khawatir terburu-buru ke MK, cukup dengan permohonan secara online, dan setelah itu instrumen mengecek di MK tentu Pemohon nantinya harus membawa dokumen asli untuk verifikasi,” jelasnya.

Guntur menambahkan, untuk sosialisasi regulasi atau PMK, sudah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa hasil pilkada  di MK. Para pihak diharapkan mengetahui adanya regulasi tersebut sehingga memudahkan proses beracara di MK.

“Bagaimana regulasi ini bisa disosialisasikan kepada publik, tentu kita sudah melakukan bimbingan teknis atau bimtek terhadap stake holder yang terlibat. Seperti, KPU, Bawaslu, Keamanan, Advokat dan Asosiasi Advokat dan pihak lain. Dan bahkan untuk pasangan calon tunggal kita lakukan bimtek agar nantinya mengetahui proses beracara kalau ada gugatan,” ungkapnya.

Dalam persidangan penyelesaian sengketa hasil pilkada, MK sudah membentuk dan membagi Panel Hakim Konstitusi dalam sidang panel agar jumlah perkara yang masuk bisa diprediksi dengan jumlah hakim Panel yang dibentuk. “Hakim MK sudah membentuk Panel, agar nantinya jumlah perkara yang akan disidangkan merata dan kita juga mengantisipasi adanya konflik kepentingan terhadap daerah dari mana hakim konstitusi tersebut berasal,” ujarnya.

Registrasi secara serentak gugatan sengketa hasil Pilkada di MK adalah pada 23 Juli. Dan putusan dari MK paling lambat 26 September.

Lihat juga...