Persoalkan Pengangkatan Perangkat, Warga Iligai Datangi PMD Sikka
Editor: Mahadeva WS
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sikka Robertus Ray saat pertemuan bersama Kepala Desa Iligai, Camat Lela, masyarakat dan BPD Desa Iligai menegaskan, kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa.
Tetapi agar kepala desa tidak sewenang-wenang dalam melakukan proses perekrutan, maka perlu ada kordinasi dengan camat terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut. “Kita lakukan ini supaya ada keseimbangan. Bila dilepas semua kewenangan itu dan kepala desa mempunyai kuasa maka masyarakat tidak diberi ruang untuk mengemukakan pendapat,” tuturnya.
Persoalan tersebut menurutnya, hanya persoalan teknis. Seharusnya, hasil ujian perangkat desa dipegang oleh kepala desa dan panitia. Setelah terekap barulah dikonsultasikan ke camat. “Tapi ini kan sudah kecolongan, setelah dikirim hasilnya ke camat baru dilihat ternyata orang yang nilainya tinggi dan terpilih tidak disetujui kepala desa. Ini yang keliru sebab harusnya ini dirangkum dulu di desa baru dikirim ke camat,” sebutnya.
Bagi dinas PMD Sikka, yang terpenting semangat pengangkatan perangkat desa harus betul-betul mendapatkan orang yang benar-benar mau bekerja dan membangun desanya. Diharapkan perangkat desa adalah orang yang memang mengerti tentang pemerintahan desa. “Kalau kondisinya seperti ini kepala desa masih belum puas atas rekomendasi camat dan tadi sudah kami usulkan agar yang sudah terpilih dilantik dahulu baru dilihat kinerja mereka sebab ini konsekuensinya lebih kecil,” jelasnya.
Salah satu pertimbangan yang diberikan adalah, siswa waktu yang ada untuk pencairan dana desa. Jika proses rekruitmen dilakukan dari awal, maka membutuhkan waktu lama, sementara pencairan dana desa tinggal mensisakan waktu tujuh hari.