Membenahi Tata Kelola Pesisir
OLEH MUHAMAD KARIM
TERJADINYA pencemaran minyak di Teluk Balikpapan dan Pulau Pari Kepulauan Seribu hingga menumpuknya sampah plastik di perairan Indonesia jadi problem serius dalam pengelolaan pesisir.
Pasalnya kasus-kasus ini memengaruhi kesehatan wilayah pesisir dan ekosistem khasnya yaitu terumbu karang, lamun dan mangrove, biota hingga masyarakat yang memanfatkannya.
Timbul pertanyaan, ada apa dengan tata kelola pesisir kita?
Semenjak pemerintah menggulirkan proyek pesisir tahun 1996 Indonesia mulai menerapkan kebijakan pengelolaan pesisir terpadu. Kebijakan ini bermaksud dapat mengatasi dan mengantisipasi dampak beragam aktivitas yang tumpang tindih di wilayah itu.
Salah satu lokasi penerapannya ialah Teluk Balikpapan. Dipilihnya teluk ini karena padatnya aktivitas yang saling tumpang tindih. Mulai dari kawasan industri, refinary minyak bumi, kepelabuhanan, pengangkutan batubara, alur pelayaran, perikanan tangkap dan budidaya hingga permukiman kota Balikpapan.
Ironisnya, program yang telah diterapkan selama 22 tahun itu ternyata belum optimal mengantisipasi soal pencemaran. Padahal, ia telah memiliki dokumen pengelolaan wilayah pesisir terpadu dan aturan yang memayungi. Mengapa demikian?
Performa Tata Kelola
Mencermati performa tata kelola pesisir dan laut Indonesia setidaknya dapat disimak dari berbagai indikator yang dirilis lembaga-lembaga riset kredibel. Hasil riset yang tersebut, pertama, The Economist Intelligence Unit (2015) yang menyajikan indeks tata kelola pesisir 20 negara yang berbasis maritim di dunia termasuk Indonesia.
Hasilnya, Indonesia menempati peringkat 15 dengan skor 57 sama dengan Vietnam. Sementara peringkat tertinggi Selandia Baru (86 ) dan paling buncit Rusia (42). Selain Rusia, di bawah peringkat Indonesia ialah India (56), Peru (55), dan Nigeria (50).
Parameternya terdiri dari aspek fundamental; (i) kebijakan dan kapasitas kelembagaan, (ii) situasi lingkungan aktivitas bisnis di wilayah pesisir. Lalu parameter aset; (i) kualitas air, (ii) pertambangan mineral dan energi, (iii) tata guna lahan pesisir, dan, (iv) sumber daya pesisir penopang kehidupan semacam perikanan. Indeks ini menggambarkan tata kelola pesisir Indonesia belum baik (good).
Kedua, riset Alder dan Pauly (2010) yang menilai performa pengelolaan ekosistem laut dari 53 negara di dunia. Hasilnya memosisikan Indonesia di peringkat 15 (skor 3,6) sama dengan Ghana dan Thailand. Negara ASEAN yang dinilai pengelolaan ekosistem lautnya lebih baik ketimbang Indonesia ialah Malaysia dan Filipina, keduanya berperingkat 12 (skor 3,9).
Parameternya mencakup 14 indikator: (1) luasan daerah perlindungan laut (MPL), (2) investasi di MPL, (3) perubahan wilayah tangkap ikan di perairan ZEE yang mengoperasikan trawl, (4) keberlanjutan budidaya laut, (5) perlindungan burung, dan(6) mamalia laut, (7) rasio pendaratan ikan dengan Pendapatan Domestik Bruto (PDB), (8) suplai tepung ikan buat pakan budidaya laut, (9) ketaatan menerapkan code of conduct perikanan berkelanjutan, (10) efektivitas pendataan perikanan, (11) alokasi anggaran dibandingkan subsidi buat pengelolaan sumber daya perikanan, (12) hasil tangkapan dibandingkan konsumsi BBM, (13) subsidi, dan (14) keterkaitan aspek sosial ekonomi dengan keberlanjutan perikanan budidaya.
Indikator ini memberi peringkatan bahwa pengelolaan ekosistem laut Indonesia belum memadai dan termasuk kategori menengah.
Ketiga, Numbeo.com (2018) yang merilis Pollutan Index (PI). Hasilnya menempatkan Indonesia di peringkat 51 (PI 66,66) dari 98 negara. Nilainya sedikit lebih baik ketimbang 2017 pada peringkat 27 (PI 76.41) dari 113 negara. Hal ini menggambarkan Indonesia telah mengalamai darurat pencemaran dan butuh penanganan serius.
Negara yang menyandang PI tertinggi ialah Myanmar 93,03 (2018) dan Ghana 98,83 (2017). Sementara penyandang PI terendah pada 2018 dan 2017 masing-masing Finlandia 12,07 dan Islandia 10,02. Artinya, kedua negara ini tingkat polutannya amat rendah.
Keempat, environmental performance index (EPI) yang dirilis berkat kerjasama Yale University, Columbia University dan World Economic Forum (2018). Parameter yang digunakan terkait 10 aspek yang dibagi dua kategori: kesehatan lingkungan dan ekosistem vital. Hasilnya menempatkan Indonesia di peringkat 133 dengan EPI 46,92 dari 180 negara.
Artinya, performa lingkungan Indonesia juga lebih buruk dibandingkan Swiss di peringkat pertama dengan EPI 87,42. Ironisnya, status kita berada di bawah peringkat negara ASEAN; Singapura 49 (EPI 64,23), Malaysia 75 (EPI 59,22 ), Filipina 86 (EPI 57,65), Thailand 121 (EPI 49,88 ), Timor Leste 125 (EPI 49,54 ), dan Vietnam 132 (EPI 46,96).
Merujuk berbagai indikator yang dikemukakan di atas menunjukkan bahwa tata kelola pesisir dan laut Indonesia perlu pembenahan serius. Hal ini ditandai oleh seringnya terjadi pencemaran laut bersumber dari tumpahan minyak (oil spill), limbah industri, proses di kapal, pengeboran minyak lepas pantai, sampah daratan, emisi transportasi laut, dan pestisida dari aktivitas pertanian (Sulityono, 2013).
Fakta teranyar ialah kasus tumpahan minyak di pulau Pari dan Teluk Balikpapan serta sampah plastik yang berdampak pada kematian mangrove dan terumbu karang, hingga biota endemik pesut Mahakam. Terkait sampah plastik, riset Jenna Jambeck dari Universitas Georgia, Amerika Serikat, tahun 2015 menyebutkan bahwa Indonesia sebagai penyumbang terbanyak nomor dua di dunia hingga 187,2 juta ton.
Dampaknya, biota semacam penyu laut makin terancam karena memakan sampah plastik dan merusak ekosistem terumbu karang. Angka ini di bawah China yang volumenya 262,9 juta ton, lalu disusul Filipina, Vietnam, dan Sri Lanka.
Pembenahan
Agar wilayah pesisir Indonesia semakin baik kondisi dan kesehatannya, pembenahan tata kelolanya jadi keniscayaan. Hal ini penting sebab KPK pun pernah merekomendasikan pentingnya pengendalian pencemaran dan kerusakan laut serta pengawasan dan penegakan hukum (maritimnews.com, 2016).
Maka, perlu pembenahan, pertama, pemerintah mestinya segera merampungkan dokumen Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) sebagai amanat pasal 43 ayat (1) Undang Undang (UU) Kelautan No. 32/2014. Pada tataran daerah karena kewenangan laut 12 mil diserahkan ke pemerintah provinsi, otomatis harus menyusun tata ruang laut provinsi. Contohnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) No 1/2017.
Kedua, perlunya menyusun coastal governance and policies (CGP) untuk mengelola ekosistem khas di wilayah pesisir seperti teluk, estuaria, laguna dan selat sehingga mendapatkan legitimasi kelembagaan baik berbentuk peraturan pemerintah (PP) maupun Perda. Kebijakan kelautan Indonesia (KKI) dan CGP ini mestinya berbasiskan ekosistem (ecosystem based), yang belum terakomodasi sepenuhnya dalam Perpres No 16/2017.
Ketiga, pemerintah mesti merevisi peraturan perundangan terkait agar memperberat sanksi hukum dan memperbesar nilai ganti rugi/kompensasi. Pasalnya, nilai ganti rugi dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32/2009 paling kecil Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Kita jangan sampai mengalami problem tak dibayarnya ganti rugi/kompensasi akibat pencemaran laut Timor yang disebabkan meledaknya anjungan minyak milik The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) tahun 2009. Padahal pencemaran ini telah berdampak pada ekosistem pesisir, biota laut dan masyarakat.
Inilah substansi pembenahan tata kelola laut dan pesisir agar kesehatan laut dan pesisir kita kian membaik. ***
Muhamad Karim, Dosen Agribisnis Universitas Trilogi/
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Jakarta
Redaksi menerima tulisan opini dengan tema tidak mengandung SARA dan memperkukuh tegaknya kedaulatan bangsa. Kirim ke editorcendana@gmail.com