KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Pemkab Subang
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Perpanjangan penahanan dilakukan untuk masa 30 hari. “Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung dari 15 Mei sampai 13 Juni 2018 terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Dua tersangka itu adalah Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika dan dari unsur swasta Data alias Darta. Selain dua orang tersebut, KPK telah menetapkan dua orang lain dalam kasus yang sama yakni Bupati nonaktif Subang Imas Aryumningsih dan dari unsur swasta Miftahuddin.
Kasus tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang. KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.
Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana. Diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar sedangkan dugaan komitmen fee antara Bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.
KPK menduga Imas telah menerima delapan kali transaksi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang itu. Sebagai pihak yang diduga menerima, Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No.31/1999 yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan diduga pihak pemberi Miftahuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)