KPK Perpanjang Penahanan Irvanto

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selama 30 hari. Yang bersangkutan untuk sementara ditahan di Rutan cabang KPK Jakarta.

“Hari ini penyidik KPK kembali melakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo terkait kasus perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Perpanjangan masa penahanan efektif berlaku sejak 8 Mei hingga 6 Juni 2018 mendatang,” jelas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, penyidik KPK kembali memeriksa tersangka e-KTP lainnya, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) mantan Direktur PT. Qudra Solution.

ASS diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto meski saat ini yang bersangkutan menjadi terdakwa dan tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sementara itu, hingga saat ini penyidik KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP. Masing-masing Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Markus Nari, Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) proyek pengadaan e-KTP tersebut telah menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 5,9 triliun Rupiah. Sementara untuk potensi kerugian anggaran keuangan negara diperkirakan sebesar 2,3 triliun Rupiah.

Lihat juga...