Kemenag Palu Tetapkan Zakat Fitrah Rp27.500

Ilustrasi

PALU — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1439 H atau 2018 Masehi sebesar Rp27.500 per jiwa dengan perkiraan harga beras di pasar setempat sebesar Rp11 ribu per kilogram.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Palu, Mun’im Godal di Palu, Kamis, mengatakan survei tersebut dilakukan bersama penyuluh agama Kemenag di pasar-pasar dan dipastikan mengacu pada syariat.

“Setelah dilakukan survey harga beras dengan kategori beras paling banyak dikonsumsi masyarakat, maka telah disimpulkan bersama untuk Kota Palu dengan uang sebesar Rp27.500 per jiwa dan dalam bentuk beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa,” ujarnya.

Meski besaran zakat itu sudah ditetapkan, kata Mu’min, tapi belum disebarkan ke Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Palu, Pimpinan Ormas Islam, Penyuluh Agama Islam atau masyarakat Islam karena masih menunggu penetapan resmi dari Kanwil Kemenag Sulteng.

Mun’im juga menghimbau masyarakat agar menyerahkan zakat fitrahnya lebih awal agar Badan Amil Zakat (BAZ) bisa bekerja maksimal untuk menyalurkan kepada warga yang berhak.

“Jangan nanti diakhir-akhir Ramadhan baru berzakat. Sebaiknya setelah mengetahui informasi besaran zakatnya, langsung melaksanakan supaya tidak menumpuk dan distribusi ke penerima juga lebih baik,” imbaunya.

Para amil zakat sebagai pendistribusi juga dipesan agar menggunakan manajemen terbuka dalam pelaksanaannya agar kepercayaan masyarakat tumbuh.

Besaran zakat fitrah tahun 1439 H/2018 M sebesar Rp27.500 per jiwa, naik sebesar Rp2.500 bila dibandingkan dengan zakat fitrah tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp25 ribu.

Angka itu sudah ditentukan dengan besaran beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Jika dalam bentuk uang, maka Rp25 ribu per orang dengan asumsi harga beras Rp10 ribu per kilogram.[ant]

Lihat juga...