Irman dan Sugiharto Dipindah ke Sukamiskin

Editor: Mahadeva WS

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat jump pers di Gedung KPK Jakarta - Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA – Dua terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Irman dan Sugiharto secara resmi dipindahkan tempat penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Keduanya sudah diputus bersalah dan kasusnya sudah berkeputusan tetap atau inkracht.

Pemindahan dilakukan pada Rabu (2/5/2018). “Jaksa KPK secara resmi telah memindahkan atau mengeksekusi dua orang terpidana yang sebelumnya telah diputus bersalah atau sudah inkrah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Irman dan Sugiharto diketahui merupakan terpidana pertama dalam kasus e-KTP yang telah dipindahkan atau dieksekusi menuju Lapas Sukamiskin. Sebelumnya Irman dan Sugiharto sama-sama diketahui menjalani masa penahanan sementara dengan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Jakarta.

Dengan demikian, hingga saat ini sedikitnya masih ada enam orang tersangka lagi yang masih belum dipindahkan menuju Lapas Sukamiskin. Masing-masing Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Markus Nari, Anang Sugiana Sudiharjo dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang kebetulan juga merupakan keponakan Setya Novanto.

Sebelumnya Irman dan Sugiharto merupakan mantan pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.  Irman dan Sugiharto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Saat proyek e-KTP sedang berjalan antara 2011 hingga 2012, Irman masih menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto pada saat itu masih menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi dan Informasi Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia.

Lihat juga...