Diskusi di ILEW Menyoal Tenaga Kerja Asing di Tanah Air

Editor: Koko Triarko

Wakil Ketua DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono. -Foto: Makmun Hidayat

“Kita harus hormat kepada mereka yang kerja sebagai pengemudi transportasi online, meski kerja kurang dari 35 jam, mereka adalah rakyat yang sedang mencari jalan keluar sendiri, karena pemerintahnya tidak bisa menyediakan tempat untuk bekerja,” kata Ferry.

Pemerintah yang benar, kata Ferry, seharusnya menempatkan mereka bekerja di sektor formal, termasuk TKI yang nekat bekerja ke luar negeri untuk bekerja. “Kita pengangguran masih banyak, ekonomi lagi seperti ini kok presidennya  memberi kemudahan  bagi TKA. Untuk bisa izin tinggal sementara, mereka bisa masuk tanpa harus wajib berbahasa Indonesia,” sebutnya.

Menurut Ferry, ini membuka peluang keluar masuknya tenaga kerja asing makin banyak. Yang dipersoalkan adalah TKA yang unskill. Kalau tidak dievaluasi, dan sudah jutaan yang masuk, siapa yang bisa atasi?

Untuk itu, Ferry mengaku dirinya mendampingi pimpinan serikat buruh untuk bertemu pimpinan DPR RI. Dikatakan Ferry, DPR telah menyetujui penggunaan Pansus terkait tenaga kerja asing ini. Dengan disaksikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mereka dari Fraksi Gerindra, PKS, dan fraksi lain, menandatangani. Pansus akan bergulir.

“Ini adalah langkah politik yang ditempuh serikat buruh. Selain itu, serikat buruh juga melakukan langkah hukum berupa judicial review ke MA terhadap Perpers No. 20/2018,” harapnya.

Jadi, ada langkah politik di DPR, langkah hukum ke MA dan langkah lainnya seperti aksi demo untuk mengingatkan kepada pemerintah, DPR, semua pihak bahwa Perpres 20/20018 adalah persoalan besar. Bukan hanya persoalan buruh, tetapi juga menyangkut generasi muda dan anak-anak ke depan.

Lihat juga...