Aturan Baru Uang Elektronik Cegah Praktik Monopoli

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan baru terkait peredaran uang elektronik. Dengan acuan tersebut, peredaran e-money diharapkan lebih akuntabel dan transparan.

“Dengan adanya Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang baru tersebut maka diharapkan akan dapat membuat peredaran uang elektronik atau e-money khususnya di seluruh wilayah Indonesia semakin akuntabel dan transparan,” sebut Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Menurut Onny, peraturan baru tersebut seperti yang telah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 dan mulai diberlakukan secara resmi terhitung sejak peraturan tersebut diundangkan sejak tanggal 4 Mei 2018.

“Dengan adanya peraturan baru tersebut maka konsekuensinya dapat dilakukan sejumlah penyesuaian terkait penyelenggaraan yang menggunakan sistem pembayaran secara elektronik,” jelasnya .

Menurut Onny, ada beberapa aturan baru yang diterapkan di antaranya terkait tata cara pengajuan, penerbitan terkait izin penyelenggaran.

Kemudian juga mengatur terkait pembatasan modal minimal yang harus disetorkan dan juga pembatasan terkait besaran atau porsi pembatasan kepemilikan saham asing terkait perusahaan atau penyedia jasa layanan uamg elektronik atau e-money.

Diharapkan ke depannya tidak lagi ditemukan adanya satu pihak yang menguasai setiap pos bisnis yang menyebabkan terjadinya iklim usaha yang tidak sehat sekaligus untuk mencegah adanya praktik monopoli.

Lihat juga...