Tax Holiday Hanya Boleh untuk Investasi Baru
JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, aturan baru mengenai fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday hanya dibolehkan untuk penanaman modal atau investasi baru.
Hal tersebut tertuang secara jelas di aturan hukum yang masih berlaku saat ini. “Tidak harus wajib pajak baru, sekarang itu definisinya penanaman modal baru. Sehingga perusahaan lama apabila ada ekspansi investasi baru juga bisa mengajukan tax holiday,” katanya, Senin (2/4/2018).
Aturan menyangkut usulan perubahan tax holiday yang terbaru mengandung ketentuan persentase pengurangan PPh badan 100 persen atau single rate. Dalam aturan yang ada saat ini (PMK-159/2015), pengurangan PPh badan diberikan paling banyak 100 persen dan paling sedikit 10 persen dari jumlah PPh badan yang terutang.
Selain itu, dalam aturan baru tax holiday, disebutnya akan lebih presisi karena jangka waktunya tidak lagi tergantung hasil analisis hasil komite verifikasi melainkan berdasarkan jumlah investasi.
Jangka waktu lima tahun pembebasan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya antara Rp500 miliar sampai Rp1 triliun. Rencana penanaman modal Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun mendapat jangka waktu tujuh tahun. Kemudian, jangka waktu 10 tahun pembebasan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya antara Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp15 triliun. Rencana penanaman modal Rp15 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun mendapat jangka waktu 15 tahun.
Terakhir, jangka waktu 20 tahun pembebasan PPh badan diberikan apabila nilai rencana penanaman modalnya minimal Rp30 triliun. “Ini mekanistik saja. Jadi waktu mengajukan penanaman modal, berapa nilai yang dijanjikan. Kalau dia rencana Rp30 triliun secara otomatis akan mendapatkan izin prinsip selama 20 tahun sepanjang cocok dengan sektornya,” kata Robert.