Polres Lamsel Amankan 700 Gram Sabu Asal Medan
Editor: Irvan Syafari
Pengetatan pengamanan di area seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni diakui AKBP M Syarhan dilakukan untuk menekan penyelundupan narkoba dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Akibat perbuatannya,tersangka Husman Husni terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda sebesar 10 milyar rupiah.
Upaya mencegah penyelundupan narkoba telah dilakukan oleh Polres Lamsel berkoordinasi dengan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni. Syarhan mengatakan, bantuan berupa lahan seluas 8×8 meter di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni disebutnya sangat mendukung.

Selain dukungan fasilitas, tambahan anjing pelacak K-9 disebutnya memperkuat pengamanan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni menghindari penyelundupan narkoba.