Polres Lamsel Amankan 700 Gram Sabu Asal Medan
Editor: Irvan Syafari
LAMPUNG — Satuan reserse narkoba Polres Lamsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 700 gram. Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi M Syarhan mengatakan, barang haram tersebut diamankan dari tersangka bernama Husman Husni (52), warga Desa Seti Rengas, Kecamatan Medan Sumatera Utara.
Mantan Kapolres Pesawaran tersebut mengungkapkan, sabu diamankan saat razia rutin di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Sabu ditemukan dalam sebuah kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) bus ALS bernomor polisi BK 7988 DJ. \
Saat dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam bagasi bis ALS asal Medan Sumatera tujuan Tangerang, Banten ditemukan paket barang haram berupa 700 gram sabu. Dari hasil temuan tersebut Satnarkoba melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik barang haram tersebut.
“Saat kamu kami lakukan pemeriksaan ada barang haram tersebut dan berhasil kami amankan barang bukti narkoba dan selanjutnya mengejar penerima narkotika tersebut sesuai alamat penerima dan kami bawa ke Mapolres Lampung Selatan,” papar Kapolres, Selasa (17/4/2018).
Modus pengiriman narkoba jenis sabu tersebut dilakukan dengan membungkus narkoba dalam plastik bening, memasukkan dalam kardus. Penyimpanan sabu tersebut juga terbilang rapi, disamarkan dengan paket berisi lampu LED, yang dimaksudkan mengelabui pemeriksaan petugas. Berkat kejelian petugas Satnarkoba di Seaport Interdiction barang haram berhasil ditemukan.
Selanjutnya saat dilakukan pengembangan tersangka Husman Husni yang terbukti menerima barang haram tersebut bersama barang bukti 1 unit ponsel Oppo, satu lembar resi pengambilan barang.