Perawat Harus Ikuti Uji Kompetensi
BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, meminta para perawat rumah sakit maupun puskesmas melakukan uji kompetensi keperawatan, agar bisa bekerja profesional dan mengutamakan keramahan pada pasien.
Bupati Batang, Wihaji, mengatakan, uji kompentsi keperawatan diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2017, guna meningkatkan profesionalitas perawat.
“Uji kompetensi merupakan bagian dari implementasi Permenkes untuk meningkatkan profesionalisme perwat. Karena itu, saya minta perawat harus melayani pasien dengan senyuman atau ramah,” katanya, Senin (2/42018).
Ia mengatakan, bahwa perawat dituntut ramah dan memberikan senyum karena lebih banyak bertemu dengan pasien daripada dengan dokter dan yang lainnya. Melalui cara tersebut, kata dia, akan mengubah persepsi masyarakat untuk menuju yang lebih baik.
“Jika melayani dengan baik, masyarakat akan merasakannya. Hal itu pasti akan mengubah persepsi pelayanan kesehatan serta berkorelasi dengan indeks pembangunan masyarakat (IPM) daerah akan meningkat pula,” katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Batang, Moch Fajri, mengatakan bahwa uji kompetensi akan melekat pada tugas dan jabatan seorang aparatur sipil negara (ASN).
“Karena itu, sebagai perawat perlu lebih profesional untuk naik menduduki jabatan di atasnya. Tentunya, untuk naik menduduki jabatan, juga ada persyaratan teknis yang harus dilalui,” katanya.
Ia mengatakan, bahwa PPNI akan memfasilitasi perawat dalam kenaikan pangkatnya dalam sisi pengetahuan teknis. “Kami siap memberikan bantuan tentang kajian teknis dalam kenaikan jabatan fungsional itu karena tidak semua perawat mengetahuinya,” katanya. (Ant)