Menanti Kesungguhan DPR Tuntaskan RUU Masyarakat Adat

Ilustrasi. Para pemuka adat. Dokumentasi CDN

Alhasil, mandegnya RUU Masyarakat Adat kemungkinan dipengaruhi oleh berbagai kepentingan usaha jangka pendek yang tentunya tidak berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Dengan demikian, penting bagi pemerintah dan DPR untuk melihat masalah sengketa lahan, khususnya antara masyarakat ulayat dengan pengusaha dalam perspektif lebih lengkap.

Pembagian sertifikat mungkin solusi yang baik untuk memberi jaminan legal terhadap tanah milik masyarakat. Namun, sertifikat masih dapat jadi sumber sengketa di kemudian hari. Namun berbeda dengan UU, regulasi dapat dengan jelas memberi perlindungan, dan tentunya pengakuan bagi masyarakat adat berikut tanah leluhurnya. (Ant)

Lihat juga...