Menanti Kesungguhan DPR Tuntaskan RUU Masyarakat Adat

Ilustrasi. Para pemuka adat. Dokumentasi CDN

Prof Romli Atmasasmita menyebut, banyak orang pintar atau ahli hukum di pemerintahan dan di DPR, tetapi amat sedikit yang memahami asas hukum bangsa Indonesia itu berbeda dengan asas yang berada di AS dan Eropa.

Mestinya, RUU Masyarakat Adat dapat diselesaikan karena di dalamnya rancangan itu pasti banyak muatan dengan asas-asas lokal yang cocok dengan Pancasila dan masyarakat Indonesia. Jika RUU MA tidak mudah diselesaikan, dipastikan ada masalah yang tak mudah diurai.

Sarat kepentingan Kelompok pegiat masyarakat adat menenggarai bahwa ribetnya pembahasan RUU MA, karena didalamnya syarat dengan kepentingan. Bukan sebagai rahasia umum, jika RUU MA dapat diwujudkan, aturan itu dapat dipastikan dapat membuat para pengusaha, khususnya di bidang perkebunan sawit mengalami kesulitan saat akan memperpanjang hak guna usahanya. Pasalnya, saat ini kepemilikan tanah di Tanah Air dikuasai tidak lebih dari 25 grup perusahaan kelapa sawit.

Penguasaha itu menguasai lahan seluas 5,1 juta hektare atau hampir setengah Pulau Jawa yang luasnya 128.297 kilometer persegi. Dari 5,1 juta hektare, atau 51.000 km, sebanyak 3,1 juta hektare telah ditanami sawit dan sisanya belum ditanami. Sumber lain menyebutkan, luas perkebunan sawit di Indonesia saat ini sudah mencapai lebih dari 10 juta hektare, dan akan terus naik sejalan membaiknya bisnis komoditas tersebut.

Lembaga Transformasi untuk Keadilan (LTuK), dalam temuannya menyebutkan, kekayaan total para pengusaha sawit pada 2013 mencapai 71,5 miliar dolar AS atau Rp922,3 triliun. Angka konservatif ini diperoleh dari kajian yang dibuat Jakarta Globe. Sebagian besar kekayaan itu bersumber dari bisnis perkebunan sawit, dan beberapa usaha lainnya.

Lihat juga...