Menanti Kesungguhan DPR Tuntaskan RUU Masyarakat Adat

Ilustrasi. Para pemuka adat. Dokumentasi CDN

JAKARTA – Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jelang akhir jabatannya pada periode pertama, teramat rajin membagi-bagikan sertifikat tanah kepada sebagian besar rakyat miskin, khususnya para petani yang tidak punya banyak lahan.

Jumlah sertifikat yang dibagi lebih dari 1,5 juta lembar. Pembagian itu menurut Presiden merupakan salah satu pemenuhan janji kampanyenya, meningkatkan kesejahteraan dan keadilan, menekan konflik lokal yang antara lain disebabkan oleh tergerusnya areal pertanian masyarakat adat, diambil alih oleh para pengusaha kelapa sawit dan perkebunan lainnya.

Pembagian sertifikat kepada masyarakat bawah, kata Presiden SBY kala itu, merupakan bagian dari tindak lanjut kegiatan legalisasi aset dan program redistribusi tanah kepada petani, nelayan dan para transmigran.

Tujuannya saat itu murni redistribusi aset negara kepada petani, tidak ada kaitannya dengan rencana pemilihan presiden pada tahun berikutnya.

Langkah Jokowi Tindakan yang sama juga dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

‘Saya paling sedih kalau datang ke daerah, kabupaten, provinsi, keluhannya sengketa tanah tetangga dengan tetangga, individu dengan masyarakat, individu dengan BUMN (badan usaha milik negara), anak dengan orang tua, sehingga ramai gara-gara urusan sertifikat, urusan tanah,” ungkap Presiden Jokowi.

Pada titik itu, Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan membagikan lebih dari lima juta sertifikat tanah ke petani dan nelayan.

Pembagian itu akan terus bergulir, tujuh juta sertifikat untuk tahun berikutnya, dan tahun depannya lagi jadi sembilan juta sertifikat harus selesai. Itu sebabnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta kerja keras untuk mewujudkan rencana tersebut.

Lihat juga...