KY Dukung Pemerintah Bentuk Pansel Calon Hakim MK
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah pemerintah untuk membentuk panitia seleksi (Pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Hakim Konstitusi Maria Farida Inrati yang akan memasuki masa pensiun pada pertengahan Juni mendatang.
“Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen melaksanakan perintah konstitusi yang menginginkan proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi di Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Farid mengaku, KY sangat mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah dalam membentuk panitia seleksi Hakim MK. Karena dengan demikian, proses dan mekanisme pemilihan calon Hakim Konstitusi melalui mekanisme pansel dapat menjamin kemunculan kandidat yang berintegritas dengan segala atribut yang melengkapinya.
“Proses dan mekanisme pemilihan calon hakim MK lewat Pansel, diharapkan dapat menghasilkan kandidat hakim MK yang cerdas, berintegritas tinggi dengan segala atribut lain,” ungkapnya.
Untuk anggota tim Pansel sendiri, kata Farid mereka terdiri dari orang-orang yang punya pengalaman dan mempunyai integritas dalam melaksanakan tugas sebagai Pansel calon hakim MK. Para anggota tim Pansel ini berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari mantan hakim MK, akademis dan Komisioner KY sendiri.
“Kalau kita mencermati latar belakang 5 orang yang menjadi pansel, orang-orang tersebut sudah berpengalaman dan berintegritas. Dan berasal dari latar belakang yang berbeda, ada mantan hakim MK, komisioner KY, dan akademisi/praktisi. Ini membuktikan bahwa pemerintah mendudukkan fungsi lembaga MK sebagai pengawal konstitusi,” sebutnya.