KPPIP Ubah Daftar PSN

Ilustrasi pembangunan infrastruktur - Foto: Dokumen CDN

JAKARTA – Komite Percepatan Penyediaan Infrastuktur Priroritas (KPPIP) memastikan sebanyak 10 proyek infrastruktur senilai Rp61,5 triliun telah selesai. Infrastruktur tersebut telah beroperasi pada 2017.

Dengan penyelesaian dan operasionalisasi tersebut ke -10 proyek langsung dikeluarkan dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek yang sudah selesai tersebut antara lain Jalan Tol Soreang-Pasirkoja di Jawa Barat (11km), Jalan Tol Mojokerto-Surabaya di Jawa Timur (36,3km) dan Jalan Akses Tanjung Priok (16,7km).

Kemudian, Bandara Raden Inten II di Lampung, Pengembangan Lapangan Jangkrik dan Jangkrik North East Wilayah Kerja Muara Bakau di Kalimantan Timur dan Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan Sarana Penunjang Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu di Kalimantan Barat.

Selain itu, Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan Sarana Penunjang Aruk, Kabupaten Sambas di Kalimantan Barat serta Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan Sarana Penunjang Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.

Terakhir, Bendungan Teritip di Kalimantan Timur serta Pembangunan Saluran Suplesi Daerah Irigasi Umpu Sistem (Way Besai) di Lampung. “Tidak hanya 10 proyek ini yang dikeluarkan dari PSN, namun juga terdapat 14 proyek yang juga ikut keluar dengan alasan tidak bisa memulai proses konstruksi sebelum triwulan III-2019,” sebut KPPIP dalam pernyataan resminya, Selasa (17/4/2018).

Dengan demikian, dari awalnya terdapat 245 proyek yang masuk PSN plus dua program. Setelah dievaluasi, daftar PSN menjadi 222 proyek dan tiga program dengan nilai investasi kurang lebih mencapai total Rp4.100 triliun.

Terdapat satu proyek dan satu program tambahan yang masuk dalam PSN terbaru yaitu proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia dan Program Pemerataan Ekonomi.

Evaluasi terhadap PSN merupakan bentuk akuntabilitas dan profesionalisme kerja KPPIP sesuai dengan amanat yang diberikan melalui Perpres No3/2016 serta Perpres No 58/2017. Perpres tersebut menyatakan bahwa daftar PSN dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh KPPIP.

Evaluasi yang dilakukan oleh KPPIP bersifat regular dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan. “Selain melakukan evaluasi, KPPIP terus berupaya menghilangkan hambatan terhadap permasalahan dan persoalan yang muncul dalam proses penyediaan infrastruktur,” sebut KPPIP lebih lanjut.

Namun, untuk mencapai keberhasilan pembangunan infrastruktur diperlukan kerja kolektif dan dukungan dari semua pihak. Untuk itu dihimbau seluruh pihak baik kementerian, lembaga serta pemerintah daerah yang menjadi Penanggung Jawab Proyek PSN dapat berkomitmen untuk menyelesaikan PSN sesuai dengan target yang ditentukan.

Hasil perubahan daftar PSN akan dituangkan dalam penerbitan Perpres baru yang diharapkan segera ditandatangani oleh Presiden. Setelah penetapan Perpres, semua pihak yang menjadi penanggung jawab pelaksana diharapkan dapat segera berkoordinasi untuk mempercepat pembangunan dan penyelesaian hambatan dalam pembangunan.

Sementara itu mengenai keberadaan 14 proyek yang dikeluarkan dari daftar PSN karena tidak bisa memulai konstruksi sebelum triwulan III 2019, diantaranya Jalan Tol Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak di Jawa Timur (18,2 km), Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang di Jawa Barat (61 km), dan Kereta Api Kertapati-Simpang-Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan (bagian dari Jaringan Kereta Api Trans Sumatera).

Kemudian, Kereta Api Muaraenim-Pulau Baai di Sumatera Selatan-Bengkulu, Kereta Api Tanjungenim-Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, Kereta Api Jambi-Pekanbaru di Jambi-Riau, dan Kereta Api Jambi-Palembang di Jambi-Sumatera Selatan. Selain itu, Pembangunan Rel Kereta Api Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Koridor Timur-Barat, Bandara Sebatik di Kalimantan Utara, dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mebidang (Medan, Binjai, Deliserdang) di Sumatera Utara. Terakhir, Bendungan Telaga Waja di Bali, Bendungan Pelosika di Sulawesi Tenggara, dan Kawasan Ekonomi Khusus Merauke di Papua.

KPPIP menyebut, pemenuhan kriteria ketepatan waktu menjadi syarat yang penting karena dapat memberikan kepastian atas waktu pelaksanaan pembangunan PSN. Dengan masuk sebuah proyek ke tahap konstruksi maka akan mengurangi risiko yang muncul akibat perubahan kebijakan serta menunjukkan tingkat kepastian bahwa proyek tersebut akan terus berlanjut hingga siap beroperasi. (Ant)

Lihat juga...