KPK Periksa Djamal Aziz Terkait KTP-El
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Djamal Aziz, mantan Anggota DPR RI, sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus dugaan korupsi KTP-El.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/4/2018), membenarkan, bahwa Djamal Aziz sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Djamal sudah datang sejak pagi, dan langsung bergegas memasuki ruangan pemeriksaan.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan lanjutan terhadap Djamal Aziz sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El untuk tersangka Markus Nari. Sebelumnya, saksi tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan atau pemeriksaan ulang”, jelas Febri Diansyah.
Tersangka Markus Nari diduga telah menerima sejumlah aliran dana terkait proyek pengadaan KTP-El. Tujuan pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan pembahasan hingga penganggaran proyek pengadaan KTP-El yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2011 hingga 2012.
KPK menduga, Markus Nari telah menerima uang sebesar Rp4 miliar, uang tersebut telah diserahkan tersangka KTP-El lainnya yaitu Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Markus Nari diduga juga telah menerima sejumlah uang terkait proyek pengadaan KTP-El dalam bentuk mata uang asing. Berdasarkan pengakuan terdakwa Setya Novanto dalam persidangan, tersangka Markus Nari telah menerima uang sebesar 400 ribu Dolar Amerika (USD) terkait persetujuan pembahasan hingga penganggaran terkait proyek pengadaan KTP-El.
Hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El. Masing-masing Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Markus Nari, Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.