Kemenag Tetapkan Biaya Umroh Minimal Rp20 Juta
Editor: Koko Triarko
JAKARTA — Kementerian Agama menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah umroh sebagai referensi, sebesar Rp20 juta per orang.
Menurut Direktur Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, penetapan biaya referensi umroh ini sudah diputuskan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi yang sudah terbit pada 13 April 2018.
“Keputusan BPIU referensi BPiU sebesar Rp20 juta,” kata Arfi, dalam pesan tertulis, di Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Arfi menyampaikan, penetapan biaya penyelenggara ibadah umroh ini akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Pengawasan yang dilakukan untuk memberikan layanan kepada calon jemaah umroh yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.
“BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” tuturnya.
Untuk PPIU, biaya penyelenggara ibadah umroh juga bisa dilakukan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umroh memang harus sesuai dengan standar pelayanan minimal.
“Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” tandasnya.
Lanjutnya, biaya referensi itu dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umroh di Tanah Air dalam melakukan perjalanan selama di Arab Saudi. Sedangkan untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi maupun sebaliknya.
“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.
Dia mengimbau, laporan untuk biaya referensi pernjalanan umroh ini dilakukan sebelum penyelenggara ibadah umroh menjual tiket kepada calon jemaah. Penjualan tiket itu pun harus dilakukan secara rinci terkait fasilitas yang didapat oleh calon jemaah dari pihak penyelenggara.
“Laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jemaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodari, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi,” lanjutnya.
Arfi menegaskan, terbitnya KMA BPIU Referensi ini akan menjadi pedoman dasar Kemenag dalam melakukan pengawasan kepada PPIU. BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.
“Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan mempedomani KMA ini,” tegasnya.