Audit Syariah Memacu Kebangkitan Zakat di Indonesia
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) turut mensosialisasikan pemberlakuan audit syariah oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Deputi BAZNAS Arifin Purwakanta mengatakan, pemberlakuan audit syariah oleh Kemenag dimulai pada 2018 ini. Audit syariah ini semakin mendorong profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan zakat.
Ketika OPZ kredibel dan akuntabel tentu masyarakat yang menunaikan zakat akan semakin banyak. “Ini akan memacu kebangkitan zakat di Indonesia,” kata Arifin pada acara “BAZNAD Development Forum” bertajuk “Preparasi Audit Syariah di OPZ” di Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, jelas dia, sudah diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit. Yakni, audit keuangan dan audit syariah.
Audit ini harus dilakukan, karena kata Arifin, bisa saja dari aspek pengumpulan, penyaluran, pendistribusian, dan pelaporan keuangan benar. Tetapi dari sisi audit syariah ternyata belum sesuai.
Jadi menurut Arifin, audit syariah bagi OPZ ini menjadi sangat penting. Karena bagi muzzaki, mereka pasti ingin kepastian. “Apakah zakat yang mereka tunaikan dikelola dengan baik dan sesuai syariah,” ujar Arifin.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga sangat terkait dengan ketentuan syariah. Karena itu, menurutnya, regulasi audit syariah untuk program zakat akan sangat bermanfaat.
“Zakat ini rukun Islam, dan sangat terkait dengan ketentuan syariah. Saya pikir ini akan sangat bermanfaat, harus ditaati dengan sebaiknya,” tukasnya.
Dalam pengelolaan zakat, lanjut dia, juga harus dipastikan, bahwa alokasi biaya operasional tidak boleh terlalu besar. Karena ini dapat mengurangi dana zakat yang seharusnya bisa maksimal didistribusikan dan didayagunakan untuk para mustahik.
Hal ini juga menjadi konsen audit syariah. Sehingga kata dia, betul-betul harus diatur bagaimana alokasi biaya operasional dana zakat tidak lebih dari persentase yang telah ditentukan syariah.
“Jadi, yang tak muncul dalam audit keuangan disempurnakan dalam audit syariah,” jelasnya.
Disampaikan dia, audit syariah yang dilakukan Kemenag melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam ini, akan berdampak positif terhadap upaya penataan dan pengelolaan zakat oleh OPZ.
Ini dilakukan dalam rangka proses penataan yang lebih profesional kepada lembaga-lembaga pengelola zakat, audit syariah ini sangat positif-konstruktif untuk memajukan dunia zakat.
Sehingga tambah dia, audit syariah mendorong profesionalisme OPZ dan menjamin peningkatan mutu manajemen pengelolaan zakat. Dengan audit syariah ini, kata Arifin, OPZ bisa lebih teruji, demikian juga aspek transparansi dan akuntabilitasnya pasti meningkat.
Dan audit syariah ini sepenuhnya ada di Kemenag, sedangkan BAZNAS dan LAZ adalah obyeknya. Regulasi ini disambut baik oleh BAZNAS dan LAZ, karena semakin menguatkan kepercayaan masyarakat kepada OPZ.
Dengan audit syariah, menurutnya, semua proses pengelolahan zakat dipastikan sesuai fikih. Baik pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai asnaf yang ditetapkan Alquran dan Hadis.
Sehingga para muzaki semakin nyaman menunaikan zakat ke BAZNAS dan LAZ. Sebaliknya, OPZ lebih aman dan nyaman dalam mengelola dana zakat.
Menurutnya, audit syariah menjadi penyempurna audit keuangan oleh kantor akuntan publik (KAP). Ini yang setiap tahun dijalani BAZNAS dan LAZ dengan mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Disampaikan dia, bertambahnya kepercayaan masyarakat kepada OPZ akan berdampak terhadap peningkatan pengumpulan zakat di masing-masing institusi filantropi Islam. Terbukti, tren tahunan pengumpulan zakat nasional juga meningkat.
Terakhir, Arifin mengungkapkan, acara “BAZNAS Development Forum” adalah wadah penguatan OPZ. Di mana forum ini menjadi sarana koordinasi dan peningkatan kapasitas OPZ dan para amil.
“Forum ini untuk mewujudkan pelayanan dan pengelolaan zakat yang terpercaya, aman, nyaman dan sesuai syariah,” pungkasnya.