Ahli Pemohon Nilai Pasal di UU Jalan Bertentangan dengan UUD 1945
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Dr. Nurwidiatmo, SH, MH menyebutkan, pemerintah harus menjelaskan konsesi batas waktu dan keuntungan yang wajar dalam hal pengelolaan jalan tol yang diserahkan kepada pihak swasta.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dalam sidang uji materil Pasal 50 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan, penjelasan tersebut penting, karena batas waktu tertentu dan keuntungan yang wajar yang terdapat dalam Pasal 50 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tidak jelas dan maknanya terkesan kabur.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
“Pengusahaan jalan tol memang proyek dan tanggungjawab pemerintah dan dikerjasamakan dengan pihak swasta. Tapi dalam Pasal 50 ayat (6) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan tidak disebutkan konsesi berapa tahun, hanya dalam batas waktu tertentu sehingga tidak jelas diatur di dalam UU kerja sama itu sampai kapan dan Keuntungan Wajar itu sesuatu yang kabur,” kata Nurwidiatmo di ruang sidang Majelis Hakim Konstitusi, Kamis (12/4/2018).
Ia mengatakan, dalam UU Jalan harus jelas konsesinya, misalnya, 20 tahun, 30 tahun dan bisa diperpanjang lagi. Tapi, sekarang ini ungkapnya tidak demikian, tergantung kebijakan dari BUMN dalam hal ini Jasa Marga yang menginginkan berapa tahun diputuskan dalam RUPS yang dituangkan dalam perjanjian pekerjaan jalan tol dengan bisnis murni.
“Bukan hanya jangka Waktu Tertentu yang menimbulkan ketidakjelasan. Namun, Keuntungan Wajar itu bisa juga terkesan kabur, misalnya lima persen, 10 persen atau 20 persen. Ukuran Wajar itu dari mana diperoleh pemerintah sehingga bisa merugikan hak konstitusional warga negara untuk menikmati jalan tol tersebut yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah,” jelasnya.

Sebagai warga negara, dirinya dan masyarakat tentu menjadi korban karena seharusnya jalan tol tersebut sudah bisa dinikmati masyarakat tanpa harus membayar lagi. Ia menambahkan, dalam UU Minerba, UU Hak Cipta, UU Paten, dalam UU terkait HGB ada batas waktu yang jelas dan bisa diperpanjang lagi.
“Tapi kenapa di dalam UU Jalan ini konsesi jangka waktunya tidak dicantumkan berapa lama, dan kenapa UU lain, seperti UU Hak Cipta, Paten, Minerba, HGB dan lainnya jelas dicantumkan jangka waktunya,” sebutnya.
Uji Materil UU Jalan diajukan oleh sejumlah warga yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya UU Jalan tersebut.
Arrisman selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan Pasal 50 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Dimana dalam frasa “dalam jangka waktu tertentu” tidak menjelaskan lebih lanjut yang dimaksud jangka waktu tertentu, sehingga potensi disalahgunakan Pasal 50 ayat (6) ini semakin besar dan penguasaan negara menjadi lemah.