Kepala Daerah Berperan Penting dalam Mengerakkan Pembayaran Zakat

PEKANBARU, Cendana News – Gubernur Riau Syamsuar mengungkapkan bahwa zakat saat ini memang harus terus digerakkan dengan baik.

Tentu yang bisa menggerakkan itu ya tentunya kepala daerah. Ustadz bekerja bagaimana bisa memberikan tausyiah, nasehat dan petunjuk sesuai dengan tuntunan agama islam baik al-quran dan hadis. Akan tetapi, untuk eksekusinya tetaplah kepala daerah.

Demikian kata Gubri Syamsuar pada saat menyerahkan bantuan Rumah Layak Huni (RLH) dari Baznas Provinsi Riau untuk warga di Jl Abidin RT 01 RW 05 Kelurahan Air Dingin (Sebelah SDN 48) Kota Pekanbaru, dilansir dari InfoPublik, Senin (23/5/2022).

Untuk itu, pihaknya menyampaikan bahwa saat ini dalam menggerakkan zakat baik nasional maupun daerah tentunya kepada daerah masing – masing.

“Makanya saat ini untuk menggerakkan zakat secara nasional langsung presiden dan kalau di provinsi tentunya gubernur dan kabupaten/kota tentunya bupati juga walikota,” ujarnya.

Orang nomor satu di Riau ini menjelaskan, bahwa perintah untuk melakukan zakat ini lengkap. Ada melalui Undang – Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Instruksi Presiden (Inpres) juga Instruksi Gubernur (Ingub), al-quran dan hadist.

“Dunia akhirat perintahnya, jika ada juga masyarakat yang tak mau melaksanakannya ya tak taulah saya lagi itu. Jadi artinya cukup lengkaplah soal zakat ini” jelas Syamsuar.

Lebih lanjut, ia menyebutkan sebab itu, para ulama selalu mengatakan jika zakat ini berjalan dengan baik tentu sangat membantu masyarakat terutama kaum duafa.

“Bukan hanya rumah, bisa berusaha juga. Bagi yang tidak bisa lagi berusaha mungkin zakat konsumtif untuk makan sehari – hari. Tapi pasti ada yang bisa kita perbuat apalagi kalau Provinsi dan kota pengumpulan zakatnya besar juga tentunya itu banyak yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat,” sebutnya.

Lihat juga...