Polda Sumbar Tangkap Pelaku Pemalsuan Buku Nikah
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
PADANG — Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap dua orang tersangka pemalsuan buku nikah di Jalan Muaro Penjalinan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dari dua tersangka, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Yakni, 70 buku nikah berwarna hijau dan 70 buku nikah yang berwarna coklat. Tiga buku nikah berwarna hijau dan dua warna coklat yang sudah di tulis. Selain itu juga ada 22 stempel, 180 lembar pas foto, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago menjelaskan, penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 6 April terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum.
“Jadi untuk buku nikah itu sendiri sebenarnya asli. Cuma yang palsu itu pembuatan atau yang mengeluarkannya dengan identitas itu yang dipalsukan. Persoalan dimana didapatkan, tengah kita selidiki,” katanya, Kamis (12/4/2018).

Cara tersangka menjadikan seakan sah dari Kantor Urusan Agama (KUA) yakni membuat stempel dari masing-masing daerah, dan memalsukan tanda tangan. Untuk membuatnya, tersangka meminta melampirkan fotocopy KTP dan pas foto untuk calon pasangan.
Ia menyebutkan, untuk menyelesaikan buku nikah itu tersangka mematok harga Rp1,3 juta kepada setiap calon pasangan yang memesan. Bahkan dari barang bukti yang ditemukan itu juga ada calon pasangan dari luar provinsi Sumatera Barat.
“Berdasarkan asumsi data yang bersangkutan sudah melakukan hal tersebut terhadap 300 orang sejak tahun 2010 lalu,” ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, kepada tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.