Uji Materi Pasal 55 UU24/2003 Dikabulkan MK
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materil Pasal 55 UU No.24/2003 tentang Mahkamah Kontitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No.8/2011 tentang perubahan tas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Di dala putusannya, MK menyebut Mahkamah Agung (MA) tidak boleh memutus peraturan perundang-undangan di bawah UU yang di uji materikan di MK. “Amar putusan, mengadili. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Pasal 55 undang-undang tersebut menyatakan, Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan MA wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian MK sampai ada putusan MK.”
Dalam pertimbangan, majelis hakim berpendapat, permohonan tersebut menyangkut kepastian hukum proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Misalnya pengujian terhadap peraturan pelaksana oleh MA, sementara undang-undang yang menjadi dasar peraturan sedang diuji oleh MK.
“Sehubungan dengan itu, pertanyaan hukum yang harus dijawab adalah apakah kata dihentikan dalam Pasal 55 UU MK telah menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum sehingga merugikan hak konstitusional para Pemohon,” kata Saldi Isra dalam pertimbangan majelis hakim MK.
Lebih lanjut Saldi Isra menyebut, sebelum mempertimbangkan lebih jauh substansi permohonan a quo, Mahkamah memandang penting untuk terlebih dahulu menyitir Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 yang memberi kewenangan kepada MA untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap Undang-Undang.
Di mana Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 menyebut, MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
“Berdasarkan rumusan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 tersebut telah terang bahwa kewenangan MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang berbeda dari kewenangan MA untuk mengadili perkara pada tingkat kasasi,” jelasnya.
Kewenangan MA untuk mengadili perkara pada tingkat kasasi adalah kewenangan yang diturunkan dari fungsi MA sebagai pengadilan banding tertinggi (the highest appellate court) yaitu dalam fungsinya sebagai judex juris. Dalam fungsi ini MA melaksanakan kewenangan untuk mengadili perkara berdasarkan undang-undang.
Sementara, dalam kewenangan menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, MA bukanlah sedang berperan sebagai judex juris tetapi sedang melaksanakan kewenangan yang langsung diberikan oleh Konstitusi (original jurisdiction) dimana. Dalam hal ini MA bukan berperan mengadili fakta berdasarkan undang- undang tetapi justru mengadili norma peraturan perundang-undangan.
Uji Materil Pasal 55 UU MK tersebut diajukan oleh Kahir Multi sebagai Pemohon I. Muhammad Hafidz sebagai Pemohon ll dan dan Abdul Hakim sebagai Pemohon lll. Para pemohon tersebut merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 55 tersebut.